SERAMBINEWS.COM - Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menyepakati pagu indikatif Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan Kemenkeu pada tahun anggaran mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam meningkatkan kualitas perencanaan kerja.
Ia juga menyoroti perlunya menghilangkan sekat antarsatuan kerja guna memperkuat koordinasi internal.
Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
Berdasarkan fungsi, alokasi terbesar berada pada Fungsi Layanan Umum. Pada tingkat unit kerja, Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB memperoleh pagu terbesar.
Baca juga: Kemenkeu RI Kaji Permohonan Tambahan Anggaran Pemerintah Aceh
Kemenkeu selanjutnya akan menyempurnakan rencana kerja dengan memperhatikan masukan DPR untuk mendukung pengelolaan fiskal yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyepakati usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026) malam.
Purbaya mengatakan berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi XI DPR RI menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan DPR diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan semakin efektif dan akuntabel.
“Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan, termasuk menghilangkan silo-silo antarsatuan kerja,” ujar Purbaya dalam rapat Komisi XI DPR RI.
Salah satu fokus yang disorot Purbaya adalah perlunya memperkuat koordinasi internal dan menghilangkan silo atau sekat antarsatuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mualem Gigih Gerilya di Jakarta, Kejar Anggaran Tambahan untuk Aceh, Kemenkeu Beri Sinyal Positif
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49.801.124.984.000.
Adapun rincian pagu indikatif berdasarkan program adalah sebagai berikut:
Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi Rp 36.331.236.000
Pengelolaan Penerimaan Negara Rp 1.620.713.539.000
Pengelolaan Belanja Negara Rp 14.124.503.000
Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko Rp 194.684.035.000
Dukungan Manajemen Rp 47.935.271.671.000
Total Rp 49.801.124.984.000
Berdasarkan fungsi, pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2027 terdiri atas Fungsi Layanan Umum, Fungsi Ekonomi, dan Fungsi Pendidikan.
Fungsi Layanan Umum memperoleh alokasi sebesar Rp 45.519.962.468.000 dengan rincian:
Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp 36.331.236.000
Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 1.618.694.992.000
Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp 14.124.503.000
Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko sebesar Rp 194.684.035.000
Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 43.656.127.702.000
Sementara itu, Fungsi Ekonomi memperoleh pagu sebesar Rp 284.711.512.000 yang terdiri atas Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 2.018.547.000 dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 282.692.965.000.
Adapun Fungsi Pendidikan memperoleh alokasi sebesar Rp 3.996.451.400.000 yang seluruhnya dialokasikan melalui Program Dukungan Manajemen.
Selain itu, rapat juga membahas rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit Eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB menjadi unit dengan alokasi terbesar, yakni sebesar Rp 31.832.410.186.000. Disusul Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama BLU PIP, BLU BPDP, dan BLU BPDLH sebesar Rp 7.079.852.854.000.
Berikut rinciannya:
Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB Rp 31.832.410.186.000
Inspektorat Jenderal Rp 32.642.867.000
Direktorat Jenderal Anggaran Rp 33.105.975.000
Direktorat Jenderal Pajak Rp 5.402.056.236.000
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 2.810.447.978.000
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 36.140.447.000
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta BLU LDKPI Rp 85.925.044.000
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BLU BPDP, serta BLU BPDLH Rp 7.079.852.854.000
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN Rp 724.278.717.000
BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN Rp 329.530.193.000
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Rp 36.865.379.000
Lembaga National Single Window Rp 119.467.495.000
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Rp 55.701.492.000
Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan Rp 1.222.700.121.000
Dengan disepakatinya pagu indikatif tersebut, Kementerian Keuangan akan melanjutkan proses penyusunan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027 dengan memperhatikan berbagai masukan dari DPR guna mendukung pengelolaan fiskal yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan. (*)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/15/212426826/pagu-anggaran-kemenkeu-2027-disepakati-rp-498-triliun-ini-rinciannya