Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Soroti Nasib Pekerja dan Tenant
Satrio Sarwo Trengginas June 16, 2026 12:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemerintah dijadwalkan bakal melakukan eksekusi lahan di Blok 15 GBK atau kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026).

Rencana eksekusi itu ditentang oleh Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi.

Perwakilan koalisi, Al Hams Qamarallah, mengatakan pihaknya akan mengadang eksekusi melalui gerakan sipil yang damai, tertib, dan konstitusional.

Ia menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum diselesaikan, terutama mengenai pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, hak pemegang HGB, serta perlindungan terhadap bangunan, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan pihak ketiga.

"Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan," kata Al Hams, Senin (15/6/2026).

Al Hams menuturkan, objek yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan tanah.

Namun, ia menyebut pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis Hotel Sultan.

"Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan  bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang," tutur dia.

Menurut dia, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco.

"Kami mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi banyak pihak, termasuk karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara kegiatan, serta berbagai mitra usaha," ujar Al Hams.

Ia pun meminta pemerintah membatalkan rencana eksekusi Hotel Sultan pada Kamis mendatang.

Al Hams menilai pemaksaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dan konsekuensi hukum baru.

"Koalisi mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu sampai seluruh persoalan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap dia.

Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan politik apabila eksekusi tetap dipaksakan di tengah meningkatnya penyampaian aspirasi oleh mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat sipil.

"Menurut Koalisi, penyelesaian yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan rasa keadilan dapat meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan proses penegakan hukum," kata Al Hams.

Berita terkait

  • Baca juga: Babak Akhir Sengketa Lahan GBK, PN Jakpus Lakukan Konstatering di Eks Hotel Sultan
  • Baca juga: Proses Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Tertunda, Pemerintah Tegas: Bangunan Merupakan Milik Negara
  • Baca juga: 1.516 Aparat Kepolisian Dikerahkan Amankan Debat Pamungkas Pilkada Jakarta di Hotel Sultan

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.