Manado (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Kumaat dan tiga terdakwa lainnya pada kasus proyek pembangunan gedung fakultas di Unsrat.
Rektor dan terdakwa lainnya dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporat dalam proses pembangunan gedung fakultas hukum dan teknik yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun 2017 sampai 2019 sehingga menyebabkan negara rugi Rp2,2 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa nama Ellen Kumaat dengan selama satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp173 juta, serta pidana denda Rp 50 juta, subsidair 60 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, didampingi anggota hakim lainnya Ibnu Mazjah, dan Aminudin Dunggio, serta JPU dan para penasihat hukum terdakwa.
Selain Ellen, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan John Toy, konsultan pengawas Hadi Prayitno dan GM dari PT Adikarya, Sukaryo, dengan masing-masing pidana satu tahun, dan denda Rp 50 juta.
Mereka dianggap terbukti turut bersama dengan Ellen melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara Rp2,2 miliar.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa langsung berkonsultasi dengan tim kuasanya bersepakat untuk menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sementara pihak JPU dari Kejati Sulut yang dipimpin Jasmin Samahati,dengan anggota timnya menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.
"Yang mulia majelis hakim, klien kami Prof. Dr. Ellen Kumaat, sudah menyatakan menerima keputusan itu, dan tidak akan melakukan upaya hukum banding atau lainnya," kata kuasa hukum Frangky Weku.
Demikian juga dengan kuasa hukum Hadi Prayitno, yakni Mario Wagiu dan Steve Awaeh yang menyatakan bahwa prinsipal tidak akan melakukan upaya hukum banding, dan sudah menerima keputusan tersebut.
"Kami sekali lagi menyatakan mereka tidak mengambil uang negara, tetapi karena tugas masing-masing, yang menurut majelis hakim itu yang membuat adanya kerugian negara. Khusus klien kami, dia yang membuat laporan dan dasar itulah kemudian negara membayar termin dan diduga menyebabkan kerugian negara," katanya.
Tim kuasa hukum terdakwa Sukaryo, juga mengatakan menghormati semua keputusan hakim, tetapi mereka tidak sependapat, tetapi karena klien sudah menerima maka pihaknya juga menerima, sebab pihaknya mewakili terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dari dakwaan primair, namun terbukti melanggar dakwaan subsidair, dan dijatuhkan dengan vonis yang sama.





