TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tiga asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia di Johor, Malaysia sempat memilih diam meski diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh majikan mereka karena keterbatasan status hukum.
Setelah sekitar satu tahun, para korban akhirnya melapor ke pihak berwenang.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menangani kasus dugaan kekerasan terhadap tiga WNI berinisial YY, SH, dan YA yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Ketiganya bekerja secara non-prosedural dan diduga paspornya ditahan oleh majikan.
Kondisi tersebut membuat para korban berada dalam posisi rentan dan sempat enggan melapor ke pihak berwenang.
Selama bekerja, mereka dilaporkan kerap mengalami kekerasan fisik.
Salah satu dugaan penganiayaan berat terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026.
Baca juga: Hilang Sejak Maret, Jenazah Diduga WNI Peserta Magang Ditemukan di Gunung Karasawa Jepang
Setelah peristiwa itu, ketiganya diduga ditinggalkan majikan di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Para korban kemudian berpisah. YA pergi ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap di Johor.
Meski terpisah, YY merasa tidak aman hingga akhirnya melapor melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada Sabtu (13/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.
“KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, Senin (15/6/2026).
Pada Minggu (14/6/2026), petugas KJRI Johor Bahru menjemput YY dan SH untuk ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) guna perlindungan serta pemulihan kondisi fisik dan psikis.
KJRI juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk melacak keberadaan YA agar memperoleh pendampingan serupa.
Kepolisian Johor menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap ART WNI tersebut.
Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad mengatakan kasus ini viral di media sosial pada 14 Juni 2026 terkait dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asing.
“Kasus ini viral di media sosial pada 14 Juni 2026 terkait dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asing,” kata Arsad, dikutip dari Kompas TV, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan dua pasangan suami istri warga lokal Johor Bahru berusia sekitar 30–34 tahun.
Mereka ditangkap pada 13 Juni 2026 di Johor Bahru Utara.
Polisi turut menyita ponsel, pakaian tersangka, rekaman CCTV, serta perangkat pengawasan pekerja asing.
Meski viral pada 2026, penyelidikan awal menunjukkan dugaan kekerasan telah terjadi sejak Juli 2025.
Polisi juga menemukan dua korban lain yang diduga WNI dan masih dalam pencarian.
“Selain korban yang viral, ada dua korban lain yang juga diduga WNI dan masih dalam pencarian,” kata Arsad.
Saat ini, kepolisian Johor masih mendalami motif serta mengajukan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka ke Mahkamah Majelis Johor.
Baca juga: 2 WNI Korban Penyekapan di Malaysia Ternyata Sindikat Penyelundup Timah, Dianiaya Usai Tipu Pelaku
Kemlu RI memastikan pendampingan hukum bagi para korban melalui retainer lawyer untuk menjamin hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
“KJRI Johor Bahru akan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan,” kata Heni Hamidah.
Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja migran non-prosedural serta pentingnya akses perlindungan dan pelaporan yang aman bagi korban kekerasan di luar negeri.