Kejagung Klaim Tak Ada Keterkaitan Antara Nanik S Deyang dengan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs
Whiesa Daniswara June 16, 2026 01:22 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim belum menemukan adanya keterkaitan antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dengan kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat Dadan Hindayana Cs.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

"Saya rasa sampai saat ini keterkaitan (Nanik S Deyang) itu belum ada ya," kata Febrie kepada wartawan.

Atas hal itu, Febrie juga menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penggeledahan terhadap kediaman Nanik dalam pengusutan perkara tersebut.

Adapun kata dia, pengusutan kasus korupsi MBG itu masih berfokus pada kelima orang yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Engga ada (soal penggeledahan rumah Nanik), belum ya belum. Kita masih konsentrasi ke beberapa orang yang kita tahan, baik pengembangan dari alat bukti, maupun ada keterlibatan orang lain disitu," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.

Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.