Pilu 3 ART WNI di Malaysia, Disiksa hingga Dibuang Majikan ke Jalanan
Acos Abdul Qodir June 16, 2026 01:22 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib nahas menimpa tiga orang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia di Johor, Malaysia. Mereka menjadi korban penganiayaan kejam oleh majikan hingga akhirnya dibuang begitu saja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Kini, kasus kekerasan fisik yang dialami para korban tersebut tengah dalam penanganan serius oleh Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Johor Bahru.

Disiksa hingga Dibuang ke Jalanan

Tiga WNI berinisial YY, SH, dan YA diketahui bekerja secara non-prosedural tanpa dokumen izin kerja yang sah.

Selama bekerja, mereka kerap mengalami kekerasan fisik dari pemberi kerja, dengan puncak penganiayaan berat terjadi pada kurun waktu akhir 2025 hingga Januari 2026.

Alih-alih mendapatkan perawatan, majikan justru membuang mereka ke jalanan.

Karena paspor ditahan dan terbelenggu status hukum yang tidak jelas, ketiganya sempat didera ketakutan untuk melapor.

Namun, setelah memutuskan berpisah demi menyambung hidup, YY akhirnya memberanikan diri melapor ke layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Hilang Sejak Maret, Jenazah Diduga WNI Peserta Magang Ditemukan di Gunung Karasawa Jepang

Pelaku Diamankan, Korban Mendapat Pendampingan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak.

"KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti," ujar Heni, Senin (15/6/2026).

Gerak cepat pihak kepolisian (IPD) Johor Bahru Utara membuahkan hasil dengan mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.

Sementara itu, YY dan SH telah dijemput oleh petugas KJRI pada Minggu (14/6/2026) untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan di Tempat Tinggal Sementara (TTS).

Untuk korban berinisial YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru sedang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk pelacakan dan penjemputan.

Sebagai komitmen penuh pemerintah dalam mengawal kasus ini, Kemlu RI memastikan hak-hak korban akan terlindungi melalui pendampingan retainer lawyer selama proses hukum berlangsung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.