TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial AL (26) diringkus Unit 1 Sub III Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai nekat menggelapkan dan menjual sepeda motor milik temannya sendiri, Senin (15/6/2026).
Pelaku yang memiliki tato di wajahnya ini menipu rekannya sendiri, AS (26), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
AS pun tak bisa lagi mencari nafkah usai kendaraannya raib dibawa temannya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
"Pelaku diamankan pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WITA, saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Kendari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya Senin (15/6/2026).
Peristiwa ini bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat itu, korban AS sedang tertidur lelap di kediamannya di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Baca juga: Penjualan Pertamax SPBU Tapak Kuda Kendari Turun 4.000 KL per Hari Setelah Harga Naik Jadi Rp16.650
Pelaku AL kemudian datang dan membangunkan korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat berplat nomor DD 27** BE.
AL berdalih hanya meminjam sebentar untuk membeli rokok di warung terdekat.
Korban sempat mengingatka AL agar segera kembali.
Pasalnya, korban yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) harus mencari nafkah dengan motornya.
"Tersangka berjanji akan segera mengembalikan motor tersebut. Korban sempat mengingatkan pelaku agar cepat, karena motor itu mau digunakan untuk mencari nafkah sebagai ojek Maxim," jelasnya
Usai membeli rokok, AL tidak kembali ke rumah korban.
Ia justru membawa motor tersebut ke rumah temannya yang bernama SA di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Kepada temannya, pria asal Bulukumba ini berbohong bahwa motor tersebut adalah milik ibunya yang ingin dijual cepat.
"Teman pelaku kemudian menghubungi seorang pembeli berinisial I, mereka bersepakat melakukan COD atau cek unit di depan Rabam Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia," tambah AKP Welliwanto Malau.
Motor matic tersebut akhirnya laku terjual dengan harga sangat murah, yakni Rp 4.000.000, yang pembayarannya dikirim via transfer bank.
Uang hasil penjualan motor operasional ojol tersebut justru digunakan pelaku bersama rekannya untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)