TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berencana ingin mengubah skema pencairan bantuan sosial (Bansos).
Pencairan direncanakan tidak lagi dilakukan bertahap melainkan dalam satu jenis bansos.
Adapun pemerintah akan memberikan bansos tunai Rp5,4 juta yang termasuk rata-rata akumulasi dari berbagai bantuan sosial yang sudah ada.
Skema penyaluran bansos bakal menjadi transfer tunai berbasis digital dengan sistem Digital Single ID dan kecerdasan buatan (AI)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana ini ditargetkan mulai diterapkan akhir tahun 2026.
Lantas yang jadi pertanyaan, siapa yang berhak menerima Rp5,4 juta tunai tersebut? dan kapan akan diterapkan?
• Daftar Bansos Pemerintah Resmi Cair Sepanjang Juli-Desember 2026
Luhut Binsar belum merinci daftar penerima bansos Rp5,4 juta itu.
Namun jika melirik dari sebelumnya, kriteria tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Antara lain penerima manfaat bansos yang sudah ada.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BLT Dana Desa, Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan beras
Tidak semua WNI otomatis menerima Rp 5,4 juta.
Angka tersebut hanya ilustrasi rata-rata akumulasi bantuan yang diterima per keluarga dari berbagai program.
• Status YA di Cek Bansos Kemensos Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Uji coba digitalisasi bansos sudah dilakukan di 42 kabupaten/kota dengan fitur face recognition untuk verifikasi penerima.
Digital Single ID ditargetkan mulai tersedia akhir 2026.
Implementasi penuh akan dilakukan bertahap secara nasional setelah uji coba selesai.
Juli 2026
- PKH Tahap III = Ibu hamil Rp750.000, anak usia dini Rp750.000, lansia/disabilitas Rp600.000, SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000.
- BPNT/Sembako = Rp200.000 saldo elektronik per KPM.
- Beras 10 kg per KPM = disalurkan Bulog & PT Pos.
- Minyak goreng 2 liter (Minyakita) = bersamaan dengan beras.
- PIP = Rp900.000 (SD), Rp1.500.000 (SMP), Rp2.000.000 (SMA).
Agustus 2026
- Penyaluran lanjutan bansos Juli (BPNT, beras, minyak).
- BLT Dana Desa = Rp300.000 per KPM di desa prioritas.
- PIP tahap kedua untuk siswa aktif.
September 2026
- PKH Tahap IV = kategori sama dengan Juli.
- BPNT/Sembako = Rp200.000 per KPM.
- Beras 10 kg + Minyak goreng 2 liter.
- PIP lanjutan.
• Cek Bantuan Disalurkan hingga Daftar Mandiri Secara Online Penerima Bansos
Oktober 2026
- BLT Dana Desa Rp300.000 per KPM.
- BPNT/Sembako Rp200.000.
- Beras 10 kg.
November 2026
- BPNT/Sembako Rp200.000.
- Beras 10 kg + Minyak goreng 2 liter.
- PIP tahap akhir tahun.
Desember 2026
- BPNT/Sembako Rp200.000.
- Beras 10 kg + Minyak goreng 2 liter.
- BLT Dana Desa Rp300.000.
- PIP penutup tahun ajaran.