Respons Pemkot Lubuklinggau Soal Pemilihan RT di Sumsel Ditentukan Lewat Adu Suit: Sah-sah Saja
jonisetiawan June 16, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemilihan Ketua RT yang biasanya berlangsung sederhana mendadak menjadi perbincangan warga di Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Bukan karena adanya perselisihan atau sengketa, melainkan lantaran hasil pemungutan suara berakhir dalam kondisi yang sangat jarang terjadi.

Dua kandidat yang bersaing memperebutkan kursi Ketua RT 05, yakni M. Isbandi atau yang akrab disapa Aan dan Alpian Bakardin, sama-sama memperoleh jumlah suara identik. Hasil tersebut membuat panitia tidak dapat langsung menetapkan pemenang sebagaimana biasanya.

Situasi yang sempat membuat proses pemilihan menemui jalan buntu itu akhirnya diselesaikan melalui cara yang tidak biasa namun disepakati bersama oleh seluruh pihak.

Kedua calon dan warga kemudian sepakat menentukan pemenang melalui adu suit atau suwit yang dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Ketua RT di Blora Dilaporkan Polisi Usai Melintas Jalan Cor Basah, Kades Akui Tak Ada Izin Tertulis

Perolehan Suara Sama Persis, Penetapan Pemenang Tertunda

Pemilihan Ketua RT merupakan bentuk demokrasi paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Warga secara langsung memberikan suara untuk memilih pemimpin lingkungan yang dianggap mampu mewakili dan mengayomi mereka.

Namun dalam pemilihan kali ini, hasil penghitungan suara menunjukkan kondisi yang tidak terduga. Kedua kandidat memperoleh jumlah dukungan yang sama sehingga tidak ada pihak yang unggul.

Kondisi imbang tersebut membuat panitia harus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak agar proses pemilihan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perdebatan panjang.

Karena tidak ada aturan khusus yang mengatur kondisi hasil seri dalam pemilihan tersebut, warga bersama kedua calon kemudian bermusyawarah untuk menentukan jalan keluar terbaik.

Ilustrasi pemilihan Ketua RT,
Ilustrasi pemilihan Ketua RT, Pemilihan Ketua RT 05 di Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau berakhir imbang, ketua RT ditentukan lewat adu suit. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

Adu Suit Jadi Jalan Tengah yang Disepakati Bersama

Setelah melalui pembahasan, muncul kesepakatan untuk menggunakan metode suit sebagai penentu akhir pemenang. Meski terdengar sederhana, keputusan tersebut diterima oleh kedua kandidat dan warga yang hadir.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Ongki Pranata, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut lahir dari kesepakatan bersama setelah hasil pemungutan suara berakhir imbang.

"Itu kesepakan mereka karena ketika pemilihan hasilnya sama atau draw jadi kesepakatannya," ungkap Ongki saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, walaupun metode suit tidak diatur secara khusus dalam peraturan wali kota, hasilnya tetap dianggap sah karena seluruh pihak yang berkepentingan telah menyetujui mekanisme tersebut.

"Jadi karena kesepakatan suwit, itu sah walau pun tidak ada di Perwal, jadi sah-sah saja kesepakatan sesama calon," ujarnya.

Baca juga: Nasib Tragis Staf SPPG Makassar yang Nyawanya Dihabisi Secara Sadis, Ketua RT Ungkap Fakta

Warga Antusias Menyaksikan Momen Penentuan Ketua RT

Pelaksanaan suit dilakukan secara terbuka di hadapan warga yang hadir. Momen yang awalnya dipenuhi ketegangan karena kedua kandidat memiliki peluang yang sama besar perlahan berubah menjadi suasana yang lebih cair dan penuh antusiasme.

Warga yang menyaksikan ikut menaruh perhatian pada setiap gerakan kedua kandidat. Suasana yang sebelumnya serius berubah menjadi lebih santai, bahkan sesekali diwarnai tawa dan sorak-sorai warga yang penasaran menunggu hasil akhir.

Dalam adu suit tersebut, M. Isbandi atau Aan berhasil keluar sebagai pemenang. Dengan hasil itu, ia kemudian ditetapkan sebagai Ketua RT 05 terpilih.

Meski harus menerima kekalahan melalui cara yang tidak lazim, Alpian Bakardin menunjukkan sikap sportif. Ia menerima hasil yang telah disepakati bersama tanpa mempermasalahkan mekanisme penentuan pemenang tersebut.

Pemerintah Sebut Musyawarah Tetap Menjadi Solusi Utama

Pemerintah Kota Lubuklinggau menilai penyelesaian melalui kesepakatan bersama merupakan langkah yang sah selama seluruh pihak menerima hasilnya.

Ongki menjelaskan bahwa dalam berbagai kondisi tertentu, musyawarah memang menjadi cara yang paling memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat.

Ia mencontohkan, apabila terdapat kondisi khusus seperti calon terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, maka penyelesaiannya juga akan dikembalikan kepada musyawarah antara panitia dan masyarakat setempat.

"Karena mau diganti juga tidak bisa baru terpilih belum dilantik, jadi musyawarah atau panitia dengan masyarakat bagaimana bagusnya," ungkapnya.

Peristiwa unik ini pun menjadi cerita menarik di tengah masyarakat. Di saat banyak pemilihan berakhir dengan perdebatan panjang akibat selisih suara tipis, warga RT 05 Kelurahan Tanjung Raya justru menyelesaikan hasil seri dengan cara sederhana, penuh kekeluargaan, dan tetap menjunjung kesepakatan bersama.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.