Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung melepasliarkan 807 burung hasil sitaan ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman Lampung.
Baca juga: Penyelundupan 807 Ekor Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Ratusan burung yang dikembalikan ke habitatnya tersebut merupakan hasil sitaan dari petugas gabungan yang menggagalkan penyelundupan 807 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (14/6/2026) dini hari kemarin.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, mengatakan seluruh satwa dari berbagai jenis tersebut telah dikembalikan ke habitat alaminya demi menjaga kelestarian ekosistem.
"Hari ini kita melepasliarkan 807 burung dari berbagai jenis hasil kegiatan penertiban yang kita lakukan bersama-sama," ujar Agung, Senin (15/6/2026).
Agung mengakui bahwa wilayah Lampung hingga saat ini masih menjadi salah satu jalur paling rawan dalam peredaran satwa liar secara ilegal.
Menurutnya, posisi geografis Lampung yang merupakan pintu penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menyelundupkan satwa.
"Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar," tegas Agung.
Sementara, maraknya kasus penyelundupan satwa liar ini memantik reaksi keras dari organisasi peduli satwa, Flight Protecting Indonesia's Birds (FLIGHT).
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda kepada para pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Marison mendorong adanya regulasi atau keputusan hukum yang membebankan seluruh biaya rehabilitasi, perawatan, hingga proses pelepasliaran satwa kepada para pelaku.
"Biaya rehabilitasi dan pelepasliaran satwa liar kembali ke habitatnya yang jumlahnya tidak sedikit selama ini ditanggung negara dan kelompok organisasi nonpemerintah. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar seharusnya menanggung biaya itu semua," ujar Marison.
Menurutnya, hal tersebut sangat adil sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas kerugian kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan oleh jaringan penyelundup.
Sebelumnya, 807 ekor burung ilegal ini diamankan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni dan FLIGHT pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Ratusan burung tersebut disembunyikan di dalam kabin, atas kabin, hingga bagian sasis bawah kendaraan jasa pengiriman paket asal Pekanbaru dan Palembang yang hendak menuju Tangerang.
Dari total satwa yang diamankan, diketahui 65 ekor di antaranya merupakan jenis dilindungi yang terdiri dari burung cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, cica daun kecil, cica daun besar, dan serindit Melayu. Sementara 742 ekor lainnya merupakan jenis tidak dilindungi.
Dalam kasus ini, petugas juga telah mengamankan sopir dan kernet mobil paket yang mengaku mendapat upah sebesar Rp 1,2 juta untuk mengantarkan satwa-satwa tersebut.
Pihak berwajib kini masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengejar otak dari jaringan penyelundupan ini.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)