Ketua Partai Garuda Jayapura Ditodong Tuduhan Sabu: Dipukuli Polisi, Diancam Ditembak di Koya
Paul Manahara Tambunan June 16, 2026 09:29 AM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat kepolisian kembali mengguncang Kota Jayapura, Papua.

Kali ini, Ketua DPC Partai Garuda Kota Jayapura, Usman, blak-blakan mengaku telah menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan brutal.

Aksi kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh dua oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini, tanpa bukti sama sekali. Wajah dan bagian tubuh saya dipukul hingga lebam," ungkap Usman saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Geram dengan perlakuan tersebut, Usman langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polda Papua pada Jumat (12/6/2026).

Laporan resmi itu kini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLDAPAPUA terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Baca juga: Pemuda Papua Dihadapkan pada Pilihan Sejarah, Tolak Narkoba dan Jadi Kekuatan Moral

Kronologi kejadian

Berdasarkan pengakuan Usman, petaka itu bermula pada Selasa (9/6/2026) tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT.

Saat itu, dua oknum polisi tiba-tiba mendatangi kediamannya yang berlokasi di Jalan Menara Jaya, Ardipura, Kota Jayapura.

Tanpa menunjukkan prosedur yang jelas, kedua anggota polisi tersebut merangsek masuk ke dalam rumah.

Mereka langsung melakukan penggeledahan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Intimidasi dan kekerasan fisik langsung dialami Usman saat proses penggeledahan berlangsung di dalam rumahnya.

Ia dipaksa dan dipukul berkali-kali agar mau mengakui tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya.

“Rumah saya sempat diacak-acak kedua oknum polisi dan menjadi tontonan warga di sekitar rumah. Ini tindakan memalukan dan merusak nama baik saya di masyarakat,” ungkapnya.

Setelah menggeledah selama kurang lebih 30 menit tanpa hasil, polisi tidak menemukan barang bukti sabu sepotong pun.

Namun, bukannya dilepaskan, Usman justru digelandang ke sebuah kantor di kawasan Dok V untuk menjalani interogasi lanjutan.

Disekap dan Diancam Bakal Ditembak

Penderitaan Usman tidak berhenti di situ. Di lokasi pemeriksaan Dok V, ia kembali ditekan untuk mengakui tuduhan tersebut.

Karena merasa tidak bersalah, Usman tetap bersikeras menolak tuduhan kepemilikan sabu, yang justru membuat oknum petugas naik pitam.

“Saat diinterogasi, saya tidak mengaku maka mereka terus melakukan pemukulan ke kepala dan badan saya," kata Usman.

"Bahkan dua oknum polisi itu juga sempat mengancam jika saya tetap tidak mau mengaku, saya akan dibawa ke Koya untuk ditembak,” bebernya.

Akibat hantaman benda tumpul dan balok kayu, Usman mengalami luka robek serius serta memar di sekujur tubuh.

Ia bahkan sempat disekap di dalam ruangan sebelum akhirnya dilepaskan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIT tanpa status hukum yang jelas.

Kini, Usman menegaskan telah memegang hasil visum medis dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas di meja hijau.

Polda Papua Janji Tindak Tegas Aiptu Y dan Brigpol MJA

Merespons laporan panas ini, Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan salah tangkap ini.

“Polda Papua berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjamin setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif," tegas Cahyo, Senin.

Baca juga: Polresta Jayapura Kota Usut 50 Kasus Narkoba hingga Oktober, 71 Pelaku Ditangkap

Ia juga memastikan institusinya tidak akan memberikan ruang atau pembelaan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.

Saat ini, dua oknum anggota yang dilaporkan, yaitu Aiptu Y dan Brigpol MJA, telah resmi diperiksa dan ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua.

“Selain proses hukum yang berjalan, pengawasan internal melalui Bidpropam juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pemeriksaan,” jelas Cahyo.

Tim penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi, pelapor, serta bukti-bukti pendukung lainnya.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik profesi Polri," pungkasnya tegas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.