Harga Emas Antam di Palembang Selasa 16 Juni 2026 Stagnan, Buyback Masih Rp2,5 Juta Per Gram
Shinta Dwi Anggraini June 16, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Palembang terpantau tidak mengalami perubahan harga pada perdagangan Selasa (16/6/2026).

Mengacu pada data dalam laman resmi Logam Mulia pukul 09.20 WIB, Emas Antam hari ini masih dibanderol dengan harga Rp2.729.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga sebesar Rp2.735.823 per gram.

Begitu juga pada harga buyback atau harga jual kembali emas Antam masih stagnan sebesar Rp2.500.000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang, Selasa 16 Juni 2026:

  • 0,5 gram: Harga Dasar Rp1.414.500 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp1.418.036
  • 1 gram: Harga Dasar Rp2.729.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp2.735.823
  • 2 gram: Harga Dasar Rp5.398.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp5.411.495
  • 3 gram: Harga Dasar Rp8.072.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp8.092.180
  • 5 gram: Harga Dasar Rp13.420.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp13.453.550
  • 10 gram: Harga Dasar Rp26.785.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp26.851.963
  • 25 gram: Harga Dasar Rp66.837.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp67.004.093
  • 50 gram: Harga Dasar Rp133.595.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp133.928.988
  • 100 gram: Harga Dasar Rp267.112.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp267.779.780
  • 250 gram: Harga Dasar Rp667.515.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp669.183.788
  • 500 gram: Harga Dasar Rp1.334.820.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp1.338.157.050
  • 1.000 gram: Harga Dasar Rp2.669.600.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp2.676.274.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.