Warga Pekanbaru Keluhkan Masih Diminta KTP Pemilik Lama Saat Bayar Pajak Kendaraan
Muhammad Ridho June 16, 2026 02:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru bernama Daus mengeluhkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masih mensyaratkan KTP pemilik pertama kendaraan, padahal sebelumnya pemerintah telah mengumumkan kemudahan pembayaran pajak tanpa harus melampirkan identitas pemilik awal.

Keluhan tersebut dialami Daus saat hendak membayar pajak kendaraan roda empat miliknya Senin (15/6/2026) di kantor pelayanan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berada di Jalan SM Amin, Pekanbaru.

Menurut Daus, dirinya datang dengan tujuan membayar pajak tahunan kendaraan. Namun saat proses pelayanan berlangsung, petugas meminta KTP pemilik pertama kendaraan sebagai salah satu syarat administrasi.

Padahal, kata Daus, ia mengetahui pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik awal kendaraan.

"Saya sempat mempertanyakan aturan itu kepada petugas karena setahu saya sudah ada kebijakan yang memperbolehkan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama," ujar Daus, Selasa (16/6/2026).

Namun, lanjutnya, petugas tetap tidak dapat memproses pembayaran pajak kendaraan yang dibawanya.

Daus kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran di Kantor Samsat yang berada di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Karena merasa kebijakan yang diterapkan di lapangan tidak sesuai dengan informasi yang diterimanya sebelumnya, Daus akhirnya memutuskan untuk membatalkan pembayaran pajak kendaraan tersebut pada hari itu.

Baca juga: Sejumlah Lokasi Rawan Gepeng di Pekanbaru, Sering Kucing-kucingan dengan Petugas

Daus mengaku dirinya cukup sering melakukan jual beli atau berganti kendaraan.

Karena itu, tidak semua kendaraan yang digunakannya telah dilakukan proses balik nama kepemilikan. 

Menurutnya, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik awal sangat membantu masyarakat dengan kondisi serupa.

Ia berharap adanya keseragaman penerapan aturan di seluruh unit pelayanan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi kebingungan saat hendak memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.