Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja, Bandarnya Diduga Berada di Lapas Malang Jawa Timur
Irwan Wahyu Kintoko June 16, 2026 02:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotics Iinvestigation Center (NIC) mengungkap jaringan peredaran gelap ganja yang beroperasi di jalur Padang, Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita paket ganja seberat 5.830 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan tim mengamankan paket mencurigakan yang berisi ganja pada Kamis (11/6/2026).

"Tim Subdit IV bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan controlled delivery untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman paket narkotika tersebut," katanya, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Home Industri Tembakau Sintetis Dibongkar di Jakarta Timur dan Tangsel, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Banyuwangi, Jawa Timur. 

Paket ganja itu dikamuflase dalam kardus cokelat dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Pada 13 Juni 2026, tim gabungan menangkap tersangka CHM di area Pos Security PT Energi Lautan Nusantara (ELN), Kalipuro, Banyuwangi, saat mengambil paket yang diketahui berisi ganja.

Dari hasil pemeriksaan awal, CHM mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan diperintahkan tersangka FSM yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. 

Baca juga: Mobil Fortuner Diamuk Warga Larangan Tangerang, Pengemudi Diduga Tabrak Orang hingga Pakai Narkoba

"Setiap pengambilan paket, CHM menerima upah antara Rp 200.000 hingga Rp 350.000," jelasnya.

Polisi lalu mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba tersebut dengan membawa tersangka ke Kota Malang. 

Pada Minggu 14 Juni 2026, polisi menangkap FSM di rumahnya, kawasan Bunulrejo, Blimbing, Malang, Jawa Timur.

FSM mengakui telah menerima dan mengatur pengiriman paket ganja melalui jaringan dan sudah belasan kali beraksi.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

Ia berperan mencari kurir penerima serta mengatur distribusi barang atas perintah seorang narapidana berinisial AR yang berada di Lapas Kelas I Malang.

Polisi juga mengamankan tersangka FCS yang diduga berperan sebagai pengelola keuangan sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2025.

Para pelaku menggunakan modus pengiriman narkotika melalui perusahaan ekspedisi dengan memanfaatkan alamat perusahaan sebagai tujuan pengiriman guna menghindari kecurigaan. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.