Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter mulai mendapat sorotan dari kalangan legislatif di Kabupaten Sukoharjo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo segera melakukan evaluasi dan efisiensi terhadap penggunaan bahan bakar kendaraan dinas guna menekan beban anggaran daerah.
Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Dahono Marlianto, menilai kenaikan harga BBM tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengkaji ulang alokasi biaya operasional kendaraan dinas yang selama ini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, selama ini setiap kendaraan dinas rata-rata mendapatkan alokasi BBM jenis Pertamax antara 80 hingga 100 liter per bulan.
Baca juga: Soroti Dampak Media Sosial, DPRD Sukoharjo Dukung Aturan Pembatasan HP Siswa
Dengan harga terbaru mencapai Rp16.250 per liter, kebutuhan anggaran BBM untuk satu unit kendaraan dinas bisa mencapai sekitar Rp1.625.000 per bulan.
"Jumlah itu tentu cukup besar jika dikalikan dengan jumlah kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah daerah," ujar Dahono, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila diasumsikan terdapat 100 unit mobil dinas yang memperoleh jatah BBM sebanyak 100 liter per bulan, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp162,5 juta setiap bulan.
Dalam setahun, angka tersebut dapat mencapai Rp1,95 miliar hanya untuk kebutuhan BBM 100 unit mobil dinas.
Padahal, jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Sukoharjo diperkirakan lebih banyak karena masih terdapat kendaraan roda dua yang juga memperoleh fasilitas BBM dari pemerintah daerah.
"Jumlah mobil dinas bisa jadi lebih dari 100, karena masih ada juga motor dinas yang juga mendapatkan jatah BBM. Maka menurut kami, kenaikan BBM ini harus dijadikan momentum agar Pemkab melakukan kajian ulang dan efisiensi terhadap jatah BBM bagi kendaraan dinas," kata Dahono.
Politikus tersebut menilai tidak semua kendaraan dinas memiliki tingkat mobilitas yang sama.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Sampaikan 24 Rekomendasi Strategis Atas LKPJ 2025, Soroti PAD juga Pengelolaan Sampah
Sejumlah kendaraan digunakan untuk operasional lapangan setiap hari, sementara sebagian lainnya lebih banyak digunakan sebagai sarana transportasi pejabat dari rumah menuju kantor.
Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun skema efisiensi penggunaan BBM kendaraan dinas.
Dengan adanya pengaturan yang lebih proporsional, penggunaan anggaran dapat lebih efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dahono bahkan mengusulkan agar Pemkab Sukoharjo mempertimbangkan kebijakan pengandangan kendaraan dinas pada hari-hari tertentu.
Salah satu opsi yang bisa diterapkan adalah mewajibkan kendaraan dinas diparkir di garasi pemerintah daerah pada akhir pekan atau hari libur.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menghemat penggunaan BBM, tetapi juga dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.
"Sekarang itu ada WFH setiap hari Jumat. Bisa saja untuk efisiensi, di hari tertentu mobdin dikandangkan. Misal Sabtu dan Minggu mobdin semua dikandangkan di garasi Pemkab. Ini juga sebagai antisipasi mobdin tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan," imbuhnya.
Meski demikian, Dahono menegaskan kebijakan efisiensi tidak boleh menghambat pelayanan publik.
Kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat dan operasional penting tetap harus mendapatkan prioritas serta kelonggaran dalam penggunaan BBM.
Baca juga: Korban Limbah PT RUM Mengadu ke DPRD Sukoharjo, Minta Pendampingan Eksekusi Putusan
(*)