Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan belanja pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai 35 persen.
"Kalau perkembangannya sudah cukup bagus, sekitar 35 persen yang sudah," kata Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman.
Meskipun tidak merinci OPD mana saja yang sudah mengembalikan, namun baginya ini progres yang cukup baik. Sebab sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi NTB hanya memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Budi mengatakan ia langsung membentuk tim percepatan untuk menindaklanjuti temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut temuan tersebut bisa diselesaikan tepat waktu.
"Saya bikin tim percepatan, mudah-mudahan sesuai, tidak lebih dari 60 hari karena memang ada batas waktunya," kata Budi.
Pengembalian kelebihan belanja ini berasal dari sejumlah OPD seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB.
Sebelumnya, Kepala BPK RI, Isma Yatun mengatakan terdapat 15 organisasi perangkat daerah (OPD), dua badan layanan umum daerah (BLUD), dan 34 sekolah yang mengelola keuangan tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp10,04 miliar.
"Kelebihan pembayaran ini sudah disetorkan ke kas daerah selama penyusunan laporan ini senilai Rp4,04 miliar," kata Isma di Mataram, Jumat (5/6/2026).
Atas kelebihan ini, ia memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lalu Muhamad Iqbal agar menginstruksikan kepada kepala OPD, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB, dan Direktur RSUD HL Abdul Kadir Manambai untuk memproses pengembalian tersebut.
Isma merincikan pengembalian ke kas daerah yang harus dilakukan oleh 15 OPD sebesar Rp5,34 miliar. Sementara pengembalian ke kas BLUD senilai Rp661,62 juta sehingga total semuanya Rp6 mIliar.
Selain kelebihan belanja pada 15 OPD dan dua BLUD, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada tiga Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi senilai Rp4,58 miIiar.
Isma mengatakan, terhadap temuan ini belum ada pengembalian ke kas daerah. Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) segera memproses pengembalian.
BPK juga mengungkap ada ampat sekolah belum tertib pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebesar Rp313,47 juta. Isma meminta agar anggaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah.
"Merekomendasikan kepada Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk segera memproses kelebihan pembayaran," kata Isma.
Isma juga mengatakan dana BOSP pada SMA 1 Woha ini tidak diketahui keberadaannya. Oleh sebab itu, jika sampai pada waktu surat pernyataan tanggung jawab mutlak berakhir maka akan ditindaklanjuti dengan penjualan aset.
BPK juga menemukan Rp218,13 juta pendapatan daerah yang digunakan secara langsung. Dari jumlah tersebut, Pemprov NTB mengaku sebesar Rp34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional dan Rp138,26 juta telah disetor ke kas daerah, sehingga tersisa Rp45,63 juta yang belum dikembalikan.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp8,86 miIiar juga ditemukan pada belanja perjalanan dinas, barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan dan jaringan.
"Sudah dikembalikan Rp1,69 mIliar ke kas daerah dan yang masih harus dikembalikan sebesar Rp6,62 miIiar ke kas daerah dan senilai Rp248,97 juta ke kas BLUD," kata Isma.
Meskipun terdapat temuan puluhan mIliar, BPK RI menyatakan pengelolaan keuangan Pemprov NTB ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-15 kalinya.