SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran dan Niaga Sumatera Bagian Selatan (SP3N-SBS) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku saat ini.
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian harga korporasi, tetapi juga memiliki dampak sosial, ekonomi, dan operasional yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Diketahui, harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Pertamina Patra Niaga menyebut penyesuaian harga dilakukan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah, hasil evaluasi bersama pemerintah, serta mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia.
Ketua Umum SP3N-SBS, Dody Syafatra Surya, mengatakan masyarakat perlu memahami persoalan energi secara objektif agar pekerja Pertamina yang bertugas di lapangan tidak menjadi sasaran kemarahan akibat kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Pekerja PT Pertamina Patra Niaga tetap selalu memberikan pelayanan terbaik untuk lancarnya pendistribusian BBM kepada masyarakat dengan kebijakan pemerintah sebagai regulator,” ujar Dody dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut Dody, kenaikan harga BBM nonsubsidi lebih dari 30 persen berpotensi memicu perpindahan konsumen ke BBM subsidi, khususnya Pertalite. Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut dapat menekan kuota subsidi, memperbesar beban fiskal negara, memicu antrean di SPBU, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Karena itu, SP3N-SBS mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai untuk tetap menggunakan BBM nonsubsidi agar distribusi BBM subsidi dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut, SP3N-SBS mengaitkan persoalan tersebut dengan visi swasembada energi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut Dody, cita-cita swasembada energi akan sulit terwujud apabila Indonesia masih bergantung pada struktur tata kelola migas yang terfragmentasi dan sangat dipengaruhi fluktuasi harga minyak dunia.
“Asta Cita di bidang energi tidak boleh berhenti hanya sebagai slogan. Dalam pandangan SP3N-SBS, fondasinya adalah Pasal 33 UUD 1945 dan instrumen koreksinya adalah Perppu Migas,” tegasnya.
SP3N-SBS pun mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas sebagai langkah memperbaiki berbagai kelemahan struktural tata kelola migas pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Serikat pekerja menilai Perppu Migas diperlukan untuk memperkuat peran negara dalam sektor energi, mengintegrasikan sektor hulu dan hilir migas, memperkuat posisi Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional terintegrasi, membangun cadangan energi strategis, mempercepat penguatan kilang nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Selain itu, SP3N-SBS juga meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyesuaian harga BBM nonsubsidi, menjamin ketersediaan pasokan energi, melindungi pekerja Pertamina dan petugas SPBU dari tekanan sosial, serta mengantisipasi lonjakan konsumsi Pertalite yang berpotensi menekan kuota subsidi.