TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - DPRD Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, lembaganya telah menerima surat usulan dari Bupati Pasuruan terkait penambahan Raperda yang akan masuk dalam pembahasan Propemperda tahun depan.
Menurut Samsul, setiap usulan dari pihak eksekutif akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD akan terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama alat kelengkapan dewan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menghormati dan mengapresiasi usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pada prinsipnya, DPRD siap menindaklanjuti dan membahas usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” kata Samsul, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Pasuruan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan
Politisi PKB itu menjelaskan, keberadaan regulasi tentang kerja sama daerah dinilai penting untuk memperkuat sinergi pembangunan, baik dengan pemerintah daerah lain.
Atau bahkan, pemerintah pusat, maupun pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Karena itu, setiap usulan yang masuk ke DPRD akan dikaji secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Bikin Bangga, Atlet Muda Pasuruan Juara Renang Nasional Asia Aquatics 2026
“Kami ingin setiap perda yang dibahas memiliki nilai strategis, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Samsul menegaskan, hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif selama ini berjalan baik.
Sinergi tersebut menjadi modal penting dalam menyusun berbagai kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia berharap, proses pembahasan nantinya dapat berjalan lancar sehingga Raperda yang diusulkan dapat masuk dalam agenda Propemperda 2026 dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kerja sama daerah di Kabupaten Pasuruan.
“DPRD dan pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap usulan yang sifatnya strategis akan kami bahas secara serius dan bertanggung jawab,” pungkasnya.