BANGKAPOS.COM, BANGKA- Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali mengoptimalkan program hak integrasi, sebagai solusi mengurangi overcapacity dan overcrowding sebanyak 16 warga binaan bebas bersyarat.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi mengatakan upaya ini merupakan tindaklanjut akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang menekankan pentingnya reintegrasi sosial wargabinaan ke masyarakat.
"Seluruh proses pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku mulai dari verifikasi administrasi, penelitian kemasyarakatan, hingga penetapan keputusan dari direktirat jenderal pemasyarakatan," ujar Novriadi, Selasa (16/6/2026).
Novriadi mengatakan program hak integrasi ini bukan hanya langkah teknis untuk mengurangi kepadatan isi hunian, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari filosofi pemasyarakatan.
"Perlu diketahui bahwa secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan sendiri merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.
Untuk prosedur pemberian pembebasan bersyarat, Novriadi mengatakan ada beberapa tahapan diantaranya mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat.
"Pendataan dilakukan terhadap syarat-syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen, apabila telah memenuhi masa pidana 2/3 masa pidana dikurangi remisi dan hukuman minimal 9 bulan disamping itu harus berkelakuan baik, ikut program pembinaan," bebernya.
Selain itu ada pula kelengkapan dokumen juga wajib dimintakan setelah 7 hari Narapidana berada di Lapas/LPKA.
Kelengkapan dokumen, wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana Narapidana berada di Lapas.
Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas (TPP) merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun subtantif lainnya.
"Dalam Kalapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kalapas menyampaikan usul pembebasan bersyarat kepada Direktirat Jenderal Pemasyarakatan RI dengan tebusan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Kemudian, Kakanwil melalui bidang terkait melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kakanwil kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Penasyarakatan RI.
Kedua, Dirjen Pemasyarakatan RI melakukan verifikasi usul pemberian pembebasan bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kalapas.
"Dalam hal Dirjen Pemasyarakatan RI menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat," ucapnya.
"Jadi pembebasan bersyarat dapat diajukan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan, sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktirat Jenderal Pemasyarakatan RI atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).