TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri Harahap.
Bupati hadir bersama Wakil Bupati Katamso, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat daerah.
Dalam sambutannya, Anwar Sadat mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Anwar Sadat juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 207/T/S/DJPKN-V.JMB/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Walaupun LKPD Tahun 2025 telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan BPK yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Anwar Sadat.
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat.
Bupati menegaskan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kepada DPRD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Dalam pemaparannya, Anwar Sadat menjelaskan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan target pendapatan daerah sebesar Rp2,079 triliun, sedangkan belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp2,181 triliun.
Dari target tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp2,080 triliun atau 95,39 persen dari total anggaran.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi mencapai Rp164,82 miliar atau 112,43 persen dari target sebesar Rp146,59 miliar.
Capaian tersebut ditopang oleh peningkatan penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Di sisi belanja, realisasi belanja modal mencapai Rp674,01 miliar atau 98,70 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur, seperti jalan, jaringan, irigasi, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, serta aset tetap lainnya.
Anwar Sadat berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun-tahun mendatang.
“Melalui laporan ini, kita berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan sehingga visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat terwujud secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Sopianto/Tribunjambi)
Baca juga: Delapan Kali Berturut-turut, Tanjab Barat Pertahankan Opini WTP