TRIBUNJAMBI.COM - Tunjangan guru non-ASN naik menjadi Rp2 juta per bulan, termasuk guru non-ASN di Jambi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan yang lebih baik kepada para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Menurut Abdul, tunjangan guru non-ASN resmi dinaikkan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
"Kami ingin tegaskan sekali lagi bahwa sesuai komitmen Bapak Presiden, tunjangan guru sudah dinaikkan.
Guru non-ASN tunjangannya naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta," ujar Abdul Mu'ti di Istana Kepresidenan, Kamis (11/6/2026).
Selain kenaikan nominal tunjangan, pemerintah juga melakukan perubahan pada mekanisme penyaluran dana tersebut.
Jika sebelumnya proses pencairan harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan birokrasi, kini tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan.
Abdul menyebut kebijakan ini sebagai salah satu terobosan penting untuk memastikan hak para guru diterima tepat waktu dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Baca juga: Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis dan Resmi
Baca juga: Tarif Iuran Sampah di Kota Jambi, di Kenali Asam Disepakati Rp25 Ribu per Rumah
"Yang berbeda juga sebagai terobosan adalah tunjangan dan gaji itu ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan," katanya.
Ia menjelaskan, sistem transfer langsung diterapkan agar proses penyaluran lebih cepat, transparan, dan mengurangi potensi keterlambatan yang selama ini kerap dikeluhkan para tenaga pendidik.
Sementara itu, bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Namun, mekanisme pencairannya juga akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima.
Tak hanya fokus pada peningkatan kesejahteraan, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui berbagai program pendidikan lanjutan bagi guru.
Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), perubahan ini jauh lebih cepat dari sebelumnya.
Sebelumnya, penyaluran TPG dan TKG tersebut dilakukan per tiga bulan (tri wulan).
Perubahan waktu penyaluran tersebut merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 lalu dan ditindakanjuti Kemendikdasmen melalui Penerbitan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 tahun 2026 pada 2 Februari 2026 lalu.
Baca juga: Penjelasan Ending Esok Tanpa Ibu, Ketika Ibu Hadir dalam Bentuk Aplikasi
Dalam Persesjen tersebut disebutkan, input atau pembaruan data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Berikutnya, Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan (GTK) melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru antara Dapodik dan SIM-TUN paling lambat tanggal 13 setiap bulannya dan berdasarkan itu, Puslapdik melakukan validasi untuk akhirnya menetapkan guru penerima tunjangan dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) Guru Non ASN paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Penyaluran TPG dan TKG ke rekening guru akan dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya, kecuali Bulan Desember, menyesuaikan dengan jadwal akhir tahun anggaran pemerintahan. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Bulan Depan Tak Ada Libur, Daftar Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Baca juga: Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis dan Resmi