TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi menyebut realisasi pajak alat berat pada tahun pertama masih tergolong kecil, yaitu sekitar Rp1,8 miliar.
Meski demikian, pihaknya optimis capaian tahun 2026 dapat menyamai bahkan melampaui realisasi tersebut.
Hal itu disampaikan Hal itu disampaikan KepalaBKAD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. Dia mengatakan, pajak alat berat harus sama dengan tahun kemarin.
“Tahun kedua ini minimal harus sama dengan tahun kemarin. Kita juga mencoba melakukan ekspansi terhadap potensi-potensi yang sebelumnya belum terdata atau belum tergarap,” katanya.
Dia menjelaskan, potensi penerimaan pajak alat berat di Jambi cukup besar. Namun, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi besaran pajak yang dapat dipungut, satu diantaranya ialah kondisi alat berat yang sudah tidak beroperasi.
“Itu menjadi faktor pengurang. Tapi untuk alat yang masih aktif digunakan, tetap kita dorong perusahaan terkait untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Agus menerangkan, proses penetapan pajak terutang alat berat telah dilakukan sejak tahun lalu.
Pihaknya masih memantau kesiapan sejumlah perusahaan untuk melakukan pembayaran pajak pada tahun kedua pelaksanaan tersebut.
Agus menyebut, sejumlah daerah di Jambi memiliki potensi terbesar dalam menyumbang penerimaan pajak alat berat. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Bungo dan Sarolangun.
Menurutnya, ketiga daerah itu memiliki aktivitas penggunaan alat berat yang cukup tinggi, terutama pada sektor pertambangan batu bara.
“Biasanya alat berat yang mudah dipantau saat ini terkait aktivitas pertambangan batu bara karena penggunaannya rutin setiap waktu,” ujarnya.
Agus menambahkan, sektor pertambangan juga menjadi salah satu penyumbang utama potensi pajak alat berat.
Hal itu disebabkan karena operasional alat yang berlangsung secara berkelanjutan. Sementara penggunaan alat berat pada sektor perkebunan penggunaan hanya pada waktu-waktu tertentu, seperti saat pembukaan lahan atau land clearing.
“Kalau di perkebunan agak sulit dipantau karena tidak digunakan setiap saat. Berbeda dengan pertambangan yang aktivitas alat beratnya lebih rutin,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Anggaran Belanja Pegawai Melebihi 30 Persen, Pemprov Jambi Usulkan Relaksasi di 2027