TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait usulan relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah yang saat ini dibatasi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.
Ia mengatakan, salah satu hasil pembahasan dalam rapat tersebut adalah kepastian bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap akan dipekerjakan.
“Yang pertama, PPPK paruh waktu yang sudah masuk dalam database BKN tetap dipekerjakan,” kata Agus.
Selain itu, Agus menuturkan daerah yang komposisi belanja pegawainya melebihi 30 persen akibat penerimaan PPPK juga diusulkan memperoleh relaksasi mulai tahun 2027.
Menurutnya, relaksasi tersebut akan membuat daerah tetap diperbolehkan memiliki belanja pegawai di atas batas maksimal 30 persen tanpa menjadi objek evaluasi.
“Untuk daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi 30 persen karena penerimaan PPPK, diusulkan ada relaksasi mulai tahun 2027. Jadi tidak menjadi bahan evaluasi Kemendagri maupun Kemenkeu,” jelasnya.
Agus menerangkan, keputusan pemberian relaksasi berada di tangan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sementara itu, pemerintah daerah juga mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih spesifik.
Selain itu, daerah juga meminta adanya penambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Pasalnya, kebijakan efisiensi transfer ke daerah turut berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja infrastruktur.
“Di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ada dua yang menjadi earmarked, yaitu belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Karena itu, daerah juga meminta adanya tambahan transfer ke daerah,” terangnya.
Agus menambahkan, relaksasi sangat penting bagi daerah yang rasio belanja pegawainya sudah jauh di atas 30 persen, bahkan ada yang mencapai 56 persen.
“Kalau tidak ada relaksasi, sanksinya bisa berupa penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah. Karena itu, kita masih menunggu tindak lanjut hasil RDP kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris, telah memperjuangkan nasib PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.
Salah satu hal yang disampaikan adalah permintaan kepada pemerintah pusat untuk melonggarkan aturan batas maksimal belanja pegawai di tengah kondisi APBD Provinsi Jambi yang sedang mengalami pengetatan.
(Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Naik, Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 16/6/2026 Emas Antam Rp2.729.000