TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada Selasa (16/6/2026), tidak perlu khawatir.
Meski hari ini pelayanan SIM tutup karena libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, pemegang SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut masih dapat melakukan perpanjangan pada Rabu (17/6/2026).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dispensasi bagi masyarakat yang terdampak penutupan layanan akibat hari libur nasional.
"Pelayanan SIM memang libur pada tanggal 16 Juni 2026. Namun bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada hari ini, kami berikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 17 Juni 2026 tanpa harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru," kata AKP Satrio.
Ia menjelaskan seluruh layanan SIM, baik di Satpas 0914 Satlantas Polresta Pekanbaru, Mall Pelayanan Publik (MPP), SIM Keliling maupun Drive Thru, kembali beroperasi normal pada Rabu (17/6/2026).
Baca juga: 252 Jemaah Haji Siak Pulang Lengkap, Pemkab Pastikan Kepulangan Berjalan Lancar
Baca juga: Sekda Dumai Sanksi Tegas ASN Pelanggar Kebersihan, Ancaman Pemotongan TPP
Menurutnya, kebijakan dispensasi ini diberikan agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun masa berlaku SIM berakhir saat pelayanan ditutup karena libur nasional.
Meski demikian, AKP Satrio mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM setelah pelayanan dibuka kembali.
"Kami mengimbau masyarakat yang mendapat dispensasi agar segera melakukan perpanjangan pada tanggal 17 Juni. Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.
Satlantas Polresta Pekanbaru sendiri menyediakan beberapa pilihan layanan perpanjangan SIM.
Selain di Satpas 0914, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi SIM.
"Dengan adanya dispensasi ini, kami berharap masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari libur tetap dapat terlayani dengan baik dan tidak kehilangan hak untuk melakukan perpanjangan," tutup AKP Satrio.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)