TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tarif angkutan sampah di Kota Jambi yang mulai diterapkan dari tingkat RT.
Penetapan tarif iuran sampah merupakan hasil kesepakatan warga setempat.
Saat ini Pemkot Jambi sedang mematangkan pelaksanaan program Operasional Pengelolaan Bersama Masyarakat (OPBM).
OPBM merupakan solusi penanganan sampah berbasis lingkungan RT yang mulai diterapkan di Kota Jambi.
Keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar dalam skema OPBM, satu unit bentor sampah akan melayani sekitar 200 hingga 250 rumah tangga.
Menurutnya, idealnya satu RT memiliki satu bentor.
Namun apabila jumlah warga dalam satu RT sedikit, maka dua RT dapat bergabung menggunakan satu bentor yang sama.
Baca juga: Promo WTC Jambi 16 Juni 2026, Ada Festival Kuliner Viral hingga Diskon Mainan Anak
Baca juga: Realisasi Pajak Alat Berat Jambi Tahun Pertama Capai Rp1,8 Miliar
"Konsepnya satu RT satu bentor. Tetapi jika jumlah rumah tangga tidak mencukupi, bisa dua RT bergabung menggunakan satu bentor.
Sebaliknya, jika jumlah warga dalam satu RT sangat banyak, maka bisa saja satu RT memiliki dua bentor sesuai kebutuhan masyarakat," kata Mahruzar, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap bentor akan dioperasikan oleh dua petugas yang terdiri dari satu sopir dan satu juru angkut.
"Untuk satu bentor ada satu sopir dan satu juru angkut," ujarnya.
Mahruzar mengatakan pengadaan bentor akan menggunakan dana yang bersumber dari Program Kampung Bahagia yang telah disiapkan Pemkot Jambi.
Sementara itu, biaya operasional dan gaji petugas bentor akan berasal dari iuran masyarakat yang mengikuti program OPBM.
Menurutnya, semakin banyak warga yang ikut dalam program tersebut maka semakin ringan beban iuran yang harus dibayarkan masing-masing rumah tangga.
Karena itu, RT yang memiliki jumlah kepala keluarga di bawah 100 KK disarankan bergabung dengan RT lain agar operasional bentor lebih efisien.
"RT yang jumlah KK-nya sedikit bisa bergabung dengan RT lain. Karena itu besaran iuran antar RT bisa berbeda-beda, tergantung jumlah peserta dan hasil musyawarah masyarakat," jelasnya.
Wali Kota Jambi Maulana memastikan program tersebut juga mengakomodasi warga kurang mampu melalui mekanisme subsidi silang.
Dengan skema itu, warga yang tidak mampu tetap dapat memperoleh layanan pengangkutan sampah tanpa harus membayar penuh seperti warga lainnya.
"Untuk warga yang tidak mampu akan menggunakan subsidi silang. Jadi masyarakat yang benar-benar tidak mampu tidak perlu dibebani pembayaran yang sama dengan warga yang mampu," ujar Maulana.
Baca juga: Sekolah Madrasah Sudah Tak Layak, Bupati Tanjabbar Minta Pemdes Libatkan PT IIS
Salah satu contoh penerapan OPBM telah dibahas di RT 14 Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru.
Ketua RT 14, Suparyono, mengatakan dari sekitar 140 kepala keluarga yang ada di wilayahnya, sebagian besar menyatakan setuju dengan program OPBM.
Hasil musyawarah warga menetapkan besaran iuran sebesar Rp25 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
Meski demikian, terdapat lima kepala keluarga yang menyampaikan belum sanggup membayar iuran sebesar itu.
"Ada lima KK yang hanya sanggup membayar Rp10 ribu. Kami carikan solusi bersama agar semuanya tetap bisa ikut program ini," kata Suparyono.
Terkait teknis pengangkutan sampah, Mahruzar menegaskan seluruh mekanisme akan ditentukan melalui musyawarah masyarakat di masing-masing lingkungan.
Mulai dari jadwal pengambilan sampah hingga frekuensi pengangkutan diserahkan kepada kesepakatan warga.
"Jam pengambilan sampah tergantung hasil musyawarah masyarakat. Bisa pagi, siang atau malam. Begitu juga frekuensinya, apakah satu kali atau dua kali sehari, semuanya disepakati bersama sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing," tutupnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan SPPG Jambi, Kuasa Hukum Belum Berkomentar
Baca juga: Promo WTC Jambi 16 Juni 2026, Ada Festival Kuliner Viral hingga Diskon Mainan Anak