BANJARMASINPOST.CO.ID - Oknum Bhayangkari harus menjaga citra polisi malah menipu.
Parahnya lagi yang menjadi korban penipuan, oknum polisi terancam PTDH.
Selain juga yang menjadi korban miliaran rupiah itu calon polisi.
Kini oknum Bhayangkari di Sumsel berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk calon anggota Polri dan mengaku bisa membatalkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Kasus Kenakalan Remaja Meningkat, Pemko Banjarmasin Pembinaan di Barak Militer akan Direalisasikan
Baca juga: Knalpot Tak Standar Terus Ditertibkan Satlantas Polres Tabalong, Sejak Bulan Puasa Sudah 150 Buah
Kasus yang melibatkan F ini diproses Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kabar tersebut disampaikan Sapriadi Syamsuddin selaku kuasa hukum korban LY dan AP dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya.
Pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik.
Ia berharap F yang kini berstatus sebagai tersangka dapat kooperatif ketika dipanggil penyidik.
"Rencana penyidik membuat administrasi penetapan tersangka, melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan tersangka. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam status tersangka pada hari Kamis, 18 Juni 2026 mendatang," ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya dapat diselesaikan apabila dana yang dipersoalkan dikembalikan kepada korban. Namun, respons dari pihak F justru tidak kooperatif.
Baca juga: Masuk ke Rumah Warga di Kampung Baru Simpang Empat, Ular Piton 2 Meter Dievakuasi Damkar Tanahbumbu
"Perkara ini sebenarnya sederhana. Kembalikan uangnya, maka selesai. Nilai kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp1,4 milar. Namun, ketika kami layangkan somasi sebelum membuat laporan, terlapor atau tersangka ini malah mengambil langkah praperadilan," ungkapnya.
Sapriadi menegaskan laporan yang dibuat ini semata-mata bukan ingin menjatuhkan yang bersangkutan, melainkan demi keadilan bagi korban atas suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan F.
"Kalau memang tidak merasa melakukan penipuan, silakan buktikan sendiri, ada regulasinya. Sampaikan ke penyidik. Kami tidak mengenal F dan tidak ada kepentingan menjatuhkan. Yang kami lakukan adalah melaporkan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila syarat hukum telah terpenuhi.
"Harapan kami setelah adanya penetapan tersangka, yang bersangkutan ditahan," tutupnya.
Terkait informasi tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min, mengatakan akan memastikan informasi dengan satuan kerja terkait yang menangani perkara.
"Saya tanyakan dengan Pak Dirkrimum ya," katanya.
"Karena dalam melancarkan aksinya terlapor ini mencatut nama Istana Negara, dekat dengan staf kepresidenan, Kompolnas, dan lain sebagainya," kata Sapriadi, Selasa (22/7/2025) lalu.
Dua laporan penipuan yang dibuat, salah satunya berawal saat kliennya, LY, seorang anggota Polri yang sedang menjalani pemeriksaan etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel dan dalam proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Klien kami dikenalkan saksi dengan terlapor itu sekitar tanggal 7 Mei 2025. Terlapor mengaku kenal dekat dengan orang istana kepresidenan dan bisa membatalkan proses PTDH. Kemudian, klien bertamu ke rumah terlapor, dia berjanji akan mengurus PTDH tersebut dan meminta uang Rp150 juta," katanya.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap, pertama Rp100 juta dan kedua Rp50 juta keesokan harinya. Tapi saat hasil banding keluar, ternyata diputuskan kliennya tetap kena sanksi PTDH, sehingga korban menagih kembali janji terlapor.
Nyatanya, terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut.
"Terlapor tidak mau mengembalikan uang klien kami sehingga klien kami membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan," katanya.
Baca juga: Tunjukkan Aksi Humanis, Polresta Banjarmasin Bersihkan Sampah Usai Pengamanan Demo Mahasiswa
Sedangkan laporan penipuan kedua yang dibuat kliennya yang juga anggota Polri, terkait masuk menjadi calon anggota Secaba Polri sebanyak enam orang dengan total kerugian Rp1,45 miliar.
Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan penipuan ini sama dengan laporan sebelumnya, yakni terlapor mengaku kenal dengan staf Kepresidenan dan mencatut nama Istana Negara. Bahkan, terlapor mengirimkan video sedang berada di istana kepresidenan untuk mengurus memasukkan calon anggota Secaba polisi melalui kuota khusus.
"Klien kami ini inisialnya AP, dia diminta terlapor mencarikan orang-orang yang mau masuk Polri tes Secaba. Terlapor menyampaikan uangnya setor ke kamu aja, habis itu baru disetor ke saya, begitu," tuturnya.
Dapatlah 6 orang termasuk AP yang hendak mengikuti tes Secaba Polri. Dari keenam orang tersebut, terkumpul uang Rp1,45 milar yang kemudian diserahkan ke terlapor.
"Terlapor berjanji jika anak-anak tersebut tidak lolos, terlapor akan mengembalikannya dua kali lipat. Kami ada bukti rekaman dan bukti transfernya sudah dilampirkan di laporan kami," katanya.
Setelah pengumuman, keenam calon bintara itu tidak ada yang lulus dan terlapor tidak mau mengembalikan uang yang sudah disetor.
Sapriadi menambahkan, adapun kedua kliennya percaya dan memberikan uang yang diminta karena terlapor berstatus istri seorang perwira Polri.
"Dengan statusnya sebagai Bhayangkari, membuat para pelapor percaya jika terlapor bisa membantu agar tidak di-PTDH dan lulus jadi polisi," katanya.
Sapriadi menegaskan, terlepas dari laporan kliennya terbukti apa tidak, tetapi minimal pihaknya bisa menjaga nama baik Istana Negara dan bisa menjaga nama baik institusi Polri.
"Jangan sampai ada oknum Ibu Bhayangkari, oknum anggota Polri yang merusak citra kepolisian itu sendiri dengan menipu masyarakat dengan janji manis tipu daya meloloskan tes masuk menjadi anggota Polri," tandasnya. (TribunSumsel.com/banjarmasinpost.co.id)