Pemprov Jatim Dukung Raperda Disabilitas untuk Wujudkan Pembangunan Inklusif
Titis Jati Permata June 16, 2026 05:32 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini terus bergulir di DPRD Jatim. Terbaru, Pemprov memberikan dukungan terhadap Raperda inisiatif dewan ini. 

Sejak beberapa waktu terakhir ini, Raperda terkait disabilitas tersebut memang menjadi pembahasan. 

"Ini menjadi momentum untuk menyempurnakan peraturan daerah kita," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat dikonfirmasi SURYA.co.id, di Surabaya Jawa Timur, Senin (15/6/2026).

Disampaikan di Rapat Paripurna

Pemprov memberikan dukungan atas Raperda ini. Bahkan secara resmi, disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (15/6/2026). 

Baca juga: Emil Dardak Tunggu Instruksi BGN Terkait Kelanjutan 402 Dapur MBG Jatim

Pendapat Pemprov tersebut disampaikan dihadapan pimpinan dan 75 anggota dewan yang hadir secara langsung.

Emil menegaskan dukungan ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Perkuat Perlindungan Hukum

Dukungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum serta bagaimana meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan dan kesempatan pembangunan di Jawa Timur. 

Keberadaan Raperda tersebut dinilai merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, terutama setelah berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia

Sehingga Emil menekankan paradigma pelayanan terhadap penyandang disabilitas kini telah bergeser dari pendekatan berbasis belas kasih atau charity based approach menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia atau human rights based approach. 

Dengan demikian, maka penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek ataupun penerima bantuan semata, namun sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan serta kedudukan yang setara sebagai warga negara. 

Lebih jauh, Emil menilai bahwa Raperda ini memiliki nilai strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor pembangunan. 

Cakupan pengaturannya meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, aksesibilitas, kebencanaan, olahraga, kebudayaan, politik, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi.

Ini penting mengingat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur cukup besar. 

Sehingga, membutuhkan perhatian serta dukungan lintas sektor secara berkelanjutan. 

Perlu adanya penguatan kolaborasi pentahelix yang menyatukan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas masyarakat, dan media guna memperluas dukungan terhadap pembangunan yang inklusif," tandasnya. 

Akses Setara

Terkait Raperda ini, Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso sebelumnya menegaskan spiritnya memang berfokus pada asas human rights based. 

Sebagai informasi, Raperda ini memang digodok dan diinisiasi oleh Komisi E DPRD Jatim. 

Sebab, regulasi sebelumnya dinilai masih berfokus pada pendekatan charity based. 

Padahal negara, melalui konstitusi, telah mengamanahkan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus diperhatikan penuh. 

Yakni tanpa memandang latar belakang, ras, suku, agama, maupun kondisi fisik apa pun.

"Artinya, teman-teman disabilitas harus mendapatkan akses yang sama dengan masyarakat non-disabilitas, baik dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, tempat tinggal yang layak, maupun aksesibilitas lainnya," jelasnya. 

Instrumen Fokus DPRD Jatim

Selain regulasi dan kebijakan, ada beberapa instrumen yang juga menjadi fokus DPRD Jatim.

Pertama, membangun cultural rights atau budaya yang lebih inklusif di lingkungan masyarakat.

Kedua, penguatan anggaran yang fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas. 

"Ketiga, infrastruktur termasuk transportasi publik yang lebih aksesibel agar mempermudah mobilitas teman-teman disabilitas," terang Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya tersebut. 

Jumlah Penyandang Disabilitas di Jawa Timur

Sementara itu, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur tergolong besar meskipun masih memiliki perbedaan data. 

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Timur tahun 2020 berjumlah 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen. 

Sedangkan dari Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menyebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Timur hingga Agustus 2025 berjumlah 1.864.301 jiwa. 

Dalam kacamata dewan, perbedaan data ini menunjukkan masih belum validnya data penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Timur. Namun, Terlepas dari perbedaan data tersebut, Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.