TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara sore ini, Selasa (15/6/2026).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), update pukul 17:19 WITA, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Untuk kantor BMKG Stasiun Meteorologi berlokasi di dalam area Bandara Internasional Sam Ratulangi. Stasiun ini berfokus pada pelayanan cuaca dan informasi penerbangan.
Jakar kantor Stasiun Meteorologi BMKG ini ke pusat Kota Manado Ibu Kota Provinsi Sulut sekitar 14 km dengan waktu tempuh sekira 29 menit dengan kendaraan bermotor.
Peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 16 Juni 2026 pukul 17:19 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 17:30 WITA di:
Kabupaten Minahasa: Kombi, Kawangkoan Barat,
Kabupaten Minahasa Selatan: Tareran
Dan dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Minahasa: Danau Tondano, Eris, Lembean Timur, Kakas, Tompaso, Remboken, Langowan Timur, Langowan Barat, Sonder, Kawangkoan, Langowan Selatan, Langowan Utara, Kakas Barat, Kawangkoan Utara, Tompaso Barat,
Kabupaten Bolaang Mongondow: Dumoga Timur, Lolak, Bolaang, Lolayan, Passi Barat, Poigar, Passi Timur, Bolaang Timur, Bilalang, Dumoga, Dumoga Tenggara, Dumoga Tengah,
Kabupaten Kepulauan Talaud: Lirung, Kabaruan, Melonguane, Damau, Salibabu, Kalongan,
Kabupaten Minahasa Selatan: Modoinding, Tumpaan, Amurang Timur, Suluun Tareran,
Kabupaten Minahasa Utara: Wori,
Kabupaten Minahasa Tenggara: Ratahan, Pusomaen, Belang, Ratatotok, Tombatu, Tombatu Timur, Tombatu Utara, Pasan, Ratahan Timur,
Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Siau Timur, Siau Barat Utara,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Tutuyan, Kotabunan, Nuangan, Modayag, Modayag Barat, Motongkad, Mooat,
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Bolaang Uki, Posigadan, Pinolosian, Pinolosian Tengah, Pinolosian Timur, Tomini,
Kota Kotamobagu: Kotamobagu Utara, Kotamobagu Timur, Kotamobagu Selatan, Kotamobagu Barat
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 19:30 WITA
Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.
Baca juga: Perjuangan untuk Chyntia Kalangit Tidak Berhenti, Kuasa Hukum Siap Hadapi Pokok Perkara
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini