SURYA.CO.ID, PASURUAN – Seorang pria yang mengaku wartawan sekaligus aktivis LSM di Pasuruan harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu sejumlah keluarga tersangka kasus narkotika.
Dari aksinya, pelaku diduga meraup keuntungan lebih dari Rp 400 juta dengan janji dapat menghentikan proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor karena merasa tertipu. Harapan untuk membebaskan anggota keluarga dari jerat hukum justru dimanfaatkan pelaku sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
Ironisnya, saat ditangkap polisi di sebuah gubuk kawasan persawahan, pelaku diduga baru saja mengonsumsi sabu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menangkap pria berinisial SP (40), warga Kecamatan Nguling. Saat penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan alat hisap dan sisa narkotika jenis sabu yang diduga baru digunakan pelaku.
Baca juga: Viral Pemerasan Sopir Truk Surabaya, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, pelaku selama ini kerap mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan para korbannya.
Menurutnya, identitas tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan sebelum menawarkan jasa penyelesaian perkara pidana.
“Pelaku memanfaatkan identitas yang diakuinya sebagai wartawan dan LSM untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari sana, ia mulai mendekati para korban dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara,” kata Decky, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sedikitnya enam orang menjadi korban dalam kasus tersebut. Sebagian besar korban merupakan keluarga tersangka yang sedang menjalani proses hukum, khususnya perkara narkotika.
Dengan memanfaatkan kondisi psikologis keluarga yang ingin membantu kerabatnya, pelaku menawarkan jalan keluar instan. Ia mengklaim memiliki jaringan dan kemampuan untuk menghentikan proses hukum hingga menjanjikan perkara tidak berlanjut ke persidangan.
Baca juga: Oknum Ngaku Wartawan Diduga Peras Pengacara Wanita di Mojokerto Terancam Penjara 9 Tahun
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengurusan perkara.
“Korban diyakinkan bahwa perkara bisa diselesaikan atau bahkan tersangka bisa dibebaskan. Karena percaya, mereka menyerahkan uang dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.
Namun seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah uang diterima, pelaku diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melapor ke kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang dialami enam korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa sebagian uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan diamankan saat berada di lokasi dengan dugaan baru saja mengonsumsi sabu. Ini masih terus kami dalami,” ungkap Decky.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta mendalami aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu.
“Perlu kami tegaskan bahwa penanganan perkara pidana dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dipungut biaya. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.