TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyaluran deretan bantuan sosial (Bansos) reguler terus mengalami pembaharuan.
Termasuk di pertengahan bulan berjalan Juni 2026 ini.
Ya, Juni 2026 sendiri merupakan waktu yang dipilih sebagai jadwal pencairan berbagai bansos, termasuk salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II.
Adapun, dikabarakan sebelumnya penyaluran program pemerintah melalui jalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia ini, telah dimulai sejak 10 April 2026 dan berlangsung secara bertahap hingga Juni 2026.
Dengan besaran nominal setiap penerima yang berbeda-beda yakni:
Baca juga: Solusi PKH Tahap II Juni 2026 Belum Cair ke Rekening, Lengkap Cara Cek Status dan Ciri Penerimanya
Selain itu, proses cair bansos yang menyasar keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga ini, telah finising tahap fitlerisasi data di DTSEN per tanggal 10 lalu.
Hal ini sesuai dengan sitem Kemensos dimana setiap triwulan bulan berjalan, akan menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS.
Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah terus berkolaborasi memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data, termasuk untuk penerima PKH.
Namun mengingat tinginya tingkat penyaluran, tak menutup kemungkinan berbagai penyebab terjadi dan penyaluran dana ke reking pun terhambat bahkan berhenti.
Situasi ini umumnya bukan kesalahan teknis semata, melainkan berkaitan dengan prosedur administratif dan tahapan pencairan yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Dimana terdapat beberapa penyebab utama yang bisa saja terjadi kepada para penerima.
Baca juga: Cek Aplikasi Bansos PKH Bulan Juni 2026 Ternyata Bisa Lewat HP
Lantas apa saja penyebab dari keterlambatan tersebut?
Salah satu penyebab utama bansos tidak cair adalah pembaruan data yang dilakukan secara berkala.
Evaluasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos, termasuk PKH dan BPNT.
Berdasarkan DTSEN Volume 2 tahun 2026, terdapat sekitar 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos akibat inclusion error. Angka ini setara dengan 0,06 persen dari total penerima bansos Triwulan I 2026.
Di sisi lain, Kemensos juga memasukkan penerima baru dari hasil pemutakhiran data. Dari 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki desil, sebanyak 27.176 keluarga kini sudah terklasifikasi melalui ground check.
Selain itu, data yang tidak sesuai menjadi salah satu faktor bansos yang tidak cair. Misalnya ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sinkron dengan data di Kartu Keluarga atau sistem Dukcapil.
Penyebab lain adalah tidak terdaftarnya nama dalam DTSEN. Data ini merupakan basis utama dalam penyaluran bansos. Jika nama tidak tercantum atau terhapus dari sistem, maka bantuan tidak akan bisa dicairkan.
Pemerintah bertujuan untuk memperketat indikator penilaian penerima bansos. Tujuannya adalah memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Juni 2026 Hanya Lewat HP Saja, Tinggal Ikuti Langkah-langkah Ini
Dalam proses verifikasi, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia serta bank-bank Himbara untuk mengidentifikasi aktivitas keuangan penerima bansos.
Beberapa indikator utama yang digunakan dalam penilaian antara lain:
Seluruh indikator tersebut akan menentukan posisi rumah tangga dalam skala desil kesejahteraan.
Jika masuk dalam desil 6 hingga 10, maka bansos tidak akan cair karena dianggap sudah tidak termasuk kategori miskin atau rentan.
Seringkali KPM bolak-balik ke ATM padahal saldo belum masuk.
Ada beberapa ciri spesifik yang bisa diamati dari hasil pengecekan online sebelum memutuskan pergi ke ATM:
Penerima dapat mengecek status bansos secara online lewat HP tanpa perlu aplikasi tambahan.
Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya:
(*)