TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjuangan hukum untuk Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Kalangit tidak akan berhenti pada putusan praperadilan.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Chyntia Kalangit, Munsir, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026) malam.
Diketahui permohonan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 yang diajukan pihak Chyntia Kalangit ditolak oleh Pengadilan Negeri Manado.
Tim kuasa hukum Chyntia Kalangit pun menyatakan kekekcewaan terkait putusan tersebut.
"Padahal SPDP itu sama sekali belum pernah disampaikan kepada kami. Surat itu sebenarnya ditujukan kepada KPK, dan itu yang menjadi kebingungan kami," ujar Munsir.
Pihaknya juga menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka tidak berjalan sesuai prosedur selama persidangan berlangsung.
Diantaranya terkait tidak adanya kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik.
Munsir juga menyinggung keberatan yang sebelumnya diajukan terhadap kehadiran ahli dan saksi yang dihadirkan pihak termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Kami sudah mengajukan keberatan kepada hakim tunggal mengenai kehadiran ahli yang menurut kami tidak pernah diberikan kewenangan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk dihadirkan di persidangan. Namun hal itu tetap dipertimbangkan hakim dalam putusan," katanya.
Saksi yang berasal dari internal Kejati Sulut juga seharusnya tidak dijadikan pertimbangan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, keterangan tersebut tetap masuk dalam pertimbangan hakim.
Meski hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum, tim kuasa hukum Chyntia tetap berpendapat terdapat persoalan mendasar terkait sprindik dan SPDP yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Keberadaan sprindik dan SPDP yang menurut hemat kami bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya sangat mencederai rasa keadilan yang kami cari di sini," katanya.
Munsir juga kembali menyoroti persoalan audit dan penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan kasus tersebut.
Ia berpendapat kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti yang telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. Yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara adalah BPK. Itu harus diikuti oleh siapa saja demi kepastian hukum," ujarnya.
Kepastian hukum dapat terganggu apabila terdapat lebih dari satu lembaga yang menjalankan kewenangan yang sama dalam menentukan kerugian negara.
"Tujuan hukum adalah menciptakan kepastian hukum. Kalau banyak lembaga yang mengambil kewenangan yang sama dalam menetapkan kerugian negara, tentu akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Munsir.
Meski begitu, Munsir menegaskan perjuangan hukum untuk Chyntia Kalangit tidak akan berhenti pada putusan praperadilan.
Pihaknya akan terus mendalami putusan tersebut sekaligus mempersiapkan pembelaan pada persidangan pokok perkara.
"Kami nanti akan berhadapan di pokok perkara dan kami masih yakin bahwa Ibu Bupati Sitaro tidak bersalah dalam perkara ini," tutup Munsir.
Tim kuasa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyatakan menghormati keputusan hakim dan menilai penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Kejati Sulut, Iwan Kaunang, mengapresiasi perhatian masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.
"Permohonan pemohon ditolak, dengan kata lain penetapan tersangka terhadap termohon telah memenuhi minimal dua alat bukti," kata Iwan usai persidangan.
Setelah putusan praperadilan tersebut, Kejati Sulut akan melanjutkan proses hukum dengan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.
"Semoga dalam waktu dekat perkara pokoknya akan kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kuasa Kejati Sulut lainnya, Edwin Tumundo, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Penyidik selalu mengedepankan prinsip due process of law dalam menangani perkara tersebut.
"Yang pasti kami dari termohon mengucapkan terima kasih. Kami meyakini bahwa kami sudah melaksanakan semuanya sesuai ketentuan pidana yang berlaku," katanya.
Edwin menegaskan, setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai arahan pimpinan Kejati Sulut.
"Karena kami selalu diingatkan oleh pimpinan kami agar selalu mengedepankan due process of law. Hak-hak tersangka kami penuhi, yang bersangkutan didampingi, dan kami bekerja secara profesional," ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Chyntia Kalangit tetap sah dan proses penanganan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
(TribunManado.co.id/Ara)