TRIBUNTRENDS.COM - Perdebatan mengenai reformasi institusi negara kembali mengemuka setelah disahkannya revisi Undang-Undang Polri.
Di tengah derasnya kritik dan tuntutan pembenahan terhadap Korps Bhayangkara, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan bahwa persoalan tata kelola negara tidak hanya berada di tubuh kepolisian.
Menurut Mahfud, apabila tujuan bangsa ini adalah menciptakan sistem hukum dan pemerintahan yang sehat, maka reformasi harus dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Aktif Bersuara, Merasa Terpanggil & Punya Utang Moral: Indonesia Milik Semua Rakyat
Ia menilai tidak adil apabila seluruh beban kritik hanya diarahkan kepada Polri, sementara lembaga-lembaga penegak hukum lainnya juga menghadapi persoalan yang serupa.
“Karena juga tidak fair kalau kita bicara kenapa Polri yang didesak-desak terus. Saya juga berpikir gitu. Ngapain saya desak-desak Polri diperbaiki, dihujat. Wong TNI-nya sama.
Harus diperbaiki dan banyak dihujat juga,” kata Mahfud, dalam tayangan Gaspol Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
“Kejaksaan Agungnya sama, pengadilannya sama. Pengacara-pengacaranya yang kayak kita yang di luar tuh, sama ini rusak semua,” ucap dia.
Mahfud menegaskan, perbaikan sistem tidak akan berhasil apabila dilakukan secara parsial. Menurutnya, seluruh elemen yang berada dalam rantai penegakan hukum harus memiliki kesadaran yang sama untuk berbenah.
Ia berpandangan bahwa bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat sekaligus keberanian kolektif untuk mengakui berbagai kelemahan yang masih terjadi di sejumlah institusi negara. Tanpa keberanian melakukan pembenahan, berbagai persoalan yang selama ini menggerogoti kepercayaan publik dikhawatirkan akan terus berulang.
“Kalau ingin bangsa ini selamat. Kalauenggak ya sudah menggelinding saja nanti akhirnya pecah sendiri, sudah gitu,” kata dia.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran Mahfud terhadap masa depan tata kelola negara apabila reformasi hanya menjadi slogan tanpa langkah nyata yang menyentuh akar persoalan.
Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud juga menyoroti proses lahirnya Undang-Undang Polri yang baru. Menurut dia, proses pembentukan regulasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip pembentukan hukum yang baik.
Mahfud menjelaskan bahwa setiap produk hukum memang tidak pernah terlepas dari proses politik. Namun demikian, kualitas sebuah undang-undang tetap harus diukur dari sejauh mana proses penyusunannya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Dalam pandangannya, hukum yang baik lahir dari proses yang baik. Sebaliknya, hukum yang dibentuk melalui proses yang bermasalah berpotensi melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Baca juga: Mahfud MD Marah Pasca Revisi UU Polri: Kekuasaan Terlalu Lama Makin Lama Makin Merusak Kepemimpinan
Dalam penjelasannya, Mahfud mengutip teori autocratic legalism yang dikemukakan akademisi University of Chicago, Kim Lane Scheppele. Teori tersebut menjelaskan bagaimana kekuasaan dapat mengonsolidasikan pengaruhnya melalui instrumen hukum dan proses demokrasi formal tanpa harus menggunakan cara-cara kekerasan.
Menurut Mahfud, salah satu ciri yang dapat dikenali dari praktik tersebut adalah minimnya ruang keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan suatu undang-undang.
“Kita kan tidak tahu kapan nih dibahas oleh rakyat, tiba-tiba jadi,” ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa dalam teori tersebut, penguasa dapat memanfaatkan berbagai mekanisme untuk meloloskan suatu aturan meskipun mendapat resistensi dari masyarakat.
“Kalau tidak bisa sembunyi-sembunyi karena rakyat telanjur tahu, nanti ya diuji ke MK, MK-nya dalam tekanan, itu di mana-mana. Nanti kalau tidak bisa juga, dibuat peraturan pelaksanaannya agar didominasi oleh kekuatan politik tertentugitu. Itu, itu ciri autocratic legalism,” ujar dia.
“Dia melakukan kudeta terhadap demokrasi dalam pembuatan hukum tetapi tidak kekerasan. Melalui proses kooptasi,” tambah dia.
Untuk memperjelas pandangannya, Mahfud kemudian menyinggung salah satu contoh paling terkenal dalam sejarah politik dunia, yakni perjalanan Adolf Hitler menuju tampuk kekuasaan di Jerman.
Menurut Mahfud, Hitler tidak merebut kekuasaan melalui kudeta militer, melainkan memanfaatkan mekanisme demokrasi dan konstitusi yang tersedia saat itu. Ia memulai langkah politiknya dari partai kecil, lalu membangun koalisi dan memperluas pengaruh hingga akhirnya mampu mengonsolidasikan kekuasaan secara penuh.
“Tidak kudeta, tapi melalui proses konstitusi melalui lembaga demokrasi. Kemudian dihantam semuanya di seluruh dunia, lalu dia menjadi penjahat kemanusiaan paling besar, bukan hanya penjahat politik,” kata dia.
Bagi Mahfud, fenomena serupa bukanlah sesuatu yang asing dalam sejarah berbagai negara. Ia menilai pola-pola tersebut kerap muncul dalam bentuk yang berbeda-beda dan terjadi secara berulang.
“Nah, itu sebenarnya sudah lama terjadi dan selalu terjadi di negeri-negeri di manapun, termasuk juga di Indonesia kerap kali terjadi. Muncul tenggelam, muncul tenggelam,” tambah dia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penangkapan Dadan Hindayana Sudah Tepat: Seakan-akan Semua Bisa Dilakukan Seenaknya
Pandangan Mahfud menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan tidak cukup hanya menyasar satu institusi.
Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pilar penegakan hukum dan pemerintahan agar tercipta sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat.
Di tengah berbagai perdebatan mengenai arah reformasi hukum di Indonesia, Mahfud mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh isi sebuah undang-undang, tetapi juga oleh proses pembentukannya serta kesediaan seluruh institusi negara untuk terus memperbaiki diri.
***
(TribunTrends/Kompas)