Pencuri di Mini ATM Kendari, 2 Kali Residivis, Beraksi di 5 TKP, Uang Hasil Curian Dipakai Foya-foya
Desi Triana Aswan June 16, 2026 05:48 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Polisi melakukan pendalaman terkait kasus pencurian di sejumlah mini ATM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Pelaku SR yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu, ternyata adalah seorang residivis tahun 2005 silam. 

Pelaku SR (46) diringkus Tim Gabungan URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama SatIntelkam Polresta Kendari dan Intelmob SatBrimob Polda Sultra.

Warga Kecamatan Nambo ini diringkus di Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Senin (15/6/2026) malam. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa SR tergabung dalam komplotan pencuri lintas wilayah yang menyasar mini ATM yang kondisinya sepi.

"Pelaku SR ini merupakan residivis kasus pencurian elektronik yang sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2005 dan 2021. Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku sudah beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari," ujarnya Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Pelaku Pencurian Mini ATM di Kendari Diringkus Polisi, Sempat Bawa Kabur Uang Rp33 Juta

Salah satu aksi kejahatan SR  yang terungkap terjadi di mini ATM yang beralamatkan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. 

Awalnya, karyawan konter berinisial NA meninggalkan area kerja untuk buang air kecil di toilet belakang ruko. 

Karena terburu-buru, NA lupa mengunci pintu konter, meski laci tempat penyimpanan uang modal dalam keadaan terkunci rapat.

Situasi sepi tersebut langsung dimanfaatkan oleh SR dan rekannya, HA yang kini buron yang kebetulan sedang melintas menggunakan motor Honda Beat.

"Melihat situasi sepi, pelaku SR langsung masuk ke dalam konter dan langsung mencabut sekaligus merusak colokan CCTV agar aksinya tidak terekam," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Setelah CCTV padam, giliran HA yang masuk ke dalam untuk membobol laci dan menggasak seluruh uang modal korban yang ada di dalamnya. 

Sementara SR bertukar posisi berjaga di atas motor memantau situasi sekitar. 

Korban berinisial AN (32) selaku pemilik konter terkejut saat mendapati laci uangnya sudah jebol dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Dari hasil bagi dua dengan rekannya, SR mendapatkan jatah uang tunai sebesar Rp8.000.000.

Uang tersebut, digunakan untuk membeli barang mewah dan foya-foya.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, tim melakukan pengejaran barang bukti hasil kejahatan yang digunakan pelaku SR.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat interogasi, tim mendatangi rumahnya dan didapati uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli satu unit Smart TV 65 Inch merek Polytron seharga Rp13,5 juta diduga uang hasil pencurian di TKP lain.

Lalu satu buah speaker besar merek Paspro Polytron seharga Rp2,1 juta.

Sementara dari pengakuan pelaku, uang lainnya digunakan tak hanya membeli barang.

SR juga menggunakan uangnya untuk menyewa jasa spa senilai Rp600 ribu, dan memesan jasa prostitusi melalui aplikasi online sebesar Rp300 ribu.

Sementara sisa uangnya dihabiskan untuk pesta minuman keras bersama teman-temannya.

"Saat ini pelaku SR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Tim kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial HA," tutup Welli.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.