TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar baik bagi masyarakat, pencairan Bantuan Sosial (Bansos) kembali disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang berhak.
Namun, bagaimana jika kondisi fisik penerima sedang tidak mungkinkan atau sakit untuk datang langsung ke lokasi pencairan?
Pemerintah daerah bersama pihak penyalur kini memberikan kemudahan khusus bagi warga yang sedang sakit atau lansia yang mengalami kendala fisik.
Bagi penerima manfaat yang kondisinya sehat, mereka cukup datang ke titik bagi yang telah ditentukan dengan membawa undangan resmi serta dokumen kependudukan asli.
Namun, mekanisme berbeda diterapkan bagi penerima yang sedang sakit parah atau tidak bisa berjalan.
Proses pencairan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Keluarga yang mewakili wajib membawa dokumen lengkap untuk memverifikasi bahwa bantuan tersebut memang tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Baca juga: UNESA Buka Lowongan Kerja Juni 2026: Tersedia 90 Formasi Tenaga Kependidikan, Cek Syaratnya!
Sepanjang Juni 2026 = distribusi dilakukan bertahap per wilayah, tidak serentak.
Beras 10 kg per KPM = disalurkan oleh Bulog dan PT Pos Indonesia.
Minyak goreng 2 liter (Minyakita) = disalurkan bersamaan dengan beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Realisasi hingga 5 Juni 2026 = sudah diterima 18,4 juta KPM (55,37 persen dari target).
• Aturan Baru Pencairan Bansos Juni 2026, Penyaluran Kini Dua Mekanisme
1. Undangan resmi = penerima bansos akan mendapat surat undangan dari pemerintah/kelurahan.
2. Dokumen wajib dibawa:
• KTP asli
• Kartu Keluarga (KK)
• Surat undangan penerima bansos
3. Lokasi pengambilan:
• Kantor PT Pos Indonesia
• Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Balai desa/kelurahan sesuai undangan
4. Proses verifikasi = petugas akan mencocokkan data penerima dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
5. Pengambilan bisa diwakilkan = khusus lansia atau penerima yang sakit, dengan membawa dokumen lengkap.
Baca juga: Nama Anda Hilang dari Daftar Penerima Bansos? Ternyata Ini Aturan Terbaru Kemensos
1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin/rentan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Memiliki undangan resmi dari pemerintah daerah. (*)