- Seorang lansia inisial GH (70) di perumahan elit, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, nyaris menjadi korban penculikan pada April 2026.
Detik-detik penculikan tersebut terekam dalam kamera CCTV di kawasan sekitar.
Dalam rekaman, tampak awalnya mobil SUV berwarna putih melaju pelan di belakang korban yang tengah berolahraga.
Mobil itu kemudian mendahului korban sebelum akhirnya salah seorang pelaku turun dan berusaha memaksa korban masuk ke dalam kendaraan.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, Jumat (12/6/2026), pelaku sempat menarik tubuh korban hingga keduanya terlibat aksi saling bergulat di lokasi kejadian.
Beruntung, korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku gagal menjalankan aksinya.
Korban yang berstatus sebagai karyawan swasta itu menjadi sasaran aksi pelaku saat sedang berolahraga pagi di sekitar rumahnya beberapa waktu lalu.
Saat ini, korban telah membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut dan kini aparat kepolisian tengah memburu para pelaku.
Menurut Sampson, pada saat kejadian, teriakan korban diduga membuat para pelaku panik dan akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Dalam perkembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua pelaku percobaan penculikan.
Dua pelaku adalah Chrysant Wijaya (31) dan Fajar Akbar Pasya (26).
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Chrysant yang merupakan otak percobaan penculikan ditangkap di kediamannya di Jakarta pada 5 Mei. Sementara itu, Fajar yang merupakan penculik yang disewa Chrysant ditangkap di sebuah apartemen di PIK, 8 Juni lalu.
Mengutip keterangan Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra dari Tribun Jakarta, Selasa (16/6), percobaan penculikan ini dilandasi motif asmara dari tersangka.
Tersangka dan anak korban inisial CK diketahui sudah menjalin hubungan selama 3 bulan.
Namun karena status tersangka yang ternyata sudah berkeluarga, GH tak merestui anaknya berhubungan dengan tersangka.
Merasa sakit hati, Chrysant akhirnya melancarkan percobaan penculikan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka Chrysant dan Fajar dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 percobaan Juncto Pasal 450 penculikan dan atau Pasal 471 penganiayaan KUHPidana.
Keduanya kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.