Indikasi Korupsi, Kejati Maluku Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Proyek Preservasi Jalan Namlea - Bara
Mesya Marasabessy June 16, 2026 08:46 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku resmi ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru. 

Proyek ini tahun anggaran 2023 pada satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku. 

Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Selasa (16/6/2026).

Bahwa ekspos kasus tersebut telah dilakukan sejak Kamis 11 Juni 2026. 

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya. 

Baca juga: Harga BBM Melonjak, Mahasiswa Unpatti Ambon Ini Ngeluh Ongkos Rutinitas Membengkak 

Baca juga: Masyarakat Adat Huaulu Protes! Penetapan Kawasan Taman Manusela Dinilai Serobot Ruang Hidup

Langkah ekspos dilakukan setelah rangkaian panjang pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. 

Bahwa tim penyidik Kejati Maluku menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. 

Sehingga kasusnya ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

“Dalam ekspose tersebut, Tim Penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud. Sehingga, Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” tegasnya. 

Diketahui kabarnya, proyek ini senilai Rp. 14,46 miliar yang bersumber dari APBN. 

Namun hingga kini pengerjaan belum rampung sesuai target. 

Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan. 

Tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Diantaranya pejabat pembuat komitmen serta pihak kontraktor pelaksana. 

Tentu keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi berikutnya, akan membuka lebih luas terkait rantai tanggung jawab, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi pengawasan. 

Hasil-hasil pemeriksaan itu akan membuka lebih luas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Hingga kini, belum memperoleh hasil kerugian keuangan negara sementara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.