TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak keluarga YTR (29), wanita asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan brutal, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku TH (30).
Keluarga menuntut agar pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya atas tindakan tidak manusiawi tersebut.
Saat ini, YTR masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di sekujur tubuhnya.
Meskipun korban telah menjalani operasi pembersihan nanah di bagian kepala, dampak penganiayaan berat selama tiga tahun penyekapan itu telah merusak fisik korban secara permanen, termasuk menyebabkan kebutaan.
Melihat kondisi YTR yang menderita lahir batin, pihak keluarga mengaku sangat terpukul dan menaruh harapan besar pada ketegasan hukum di Polda Jawa Barat.
Laporan resmi pun telah dilayangkan sejak Jumat (12/6/2026).
Adik korban, Syahrul Ulum (26), menegaskan bahwa keluarga tidak akan mundur dan meminta polisi mengusut tuntas kasus ini tanpa celah ampun bagi pelaku.
"Kalau dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat pelakunya. Takutnya juga ada korban selanjutnya. Hukum seberat-beratnya! Kami cuma pengen kasus ini diusut sampai tuntas," ujar Syahrul dengan nada geram kepada Tribun Jabar, Selasa (16/6/2026).
Keluarga menilai tindakan TH sudah di luar batas kemanusiaan, sehingga hukuman maksimal adalah satu-satunya keadilan yang pantas bagi korban yang kini masa depannya hancur.
Tuntutan hukuman seberat-beratnya dari pihak keluarga dinilai sangat beralasan jika melihat kekejaman yang diterima YTR.
Syahrul membeberkan bahwa sang kakak kini kesulitan berkomunikasi akibat kerusakan fisik di wajahnya.
"Sudah bisa diajak komunikasi sebenarnya, cuman kurang jelas. Soalnya waktu itu kondisi mukanya sudah hancur, kedua matanya infeksi."
"Bagian atas bibirnya luka. Kakinya juga ada luka bacokan. Kalau untuk mata tidak bisa diselamatkan, buta," kata Syahrul dengan pilu.
Tragedi ini berawal pada tahun 2023 lalu, ketika YTR berkenalan dengan TH di sebuah konser musik di Kota Bandung.
Hubungan asmara yang semula dikira normal berubah menjadi petaka penyekapan selama kurun waktu tiga tahun.
Selama masa pelarian dan penyekapan itu, TH sengaja memutus komunikasi korban dengan keluarga.
Jika pun korban berhasil menelepon, gayanya berbicara berubah menjadi sangat kasar dan penuh tekanan, diduga di bawah ancaman pelaku.
Kini, setelah kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Jabar dengan jeratan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, keluarga hanya berharap polisi bergerak cepat menangkap TH dan menyeretnya ke pengadilan untuk menerima hukuman paling maksimal.(*)
Baca juga: Kronologi Wanita Rancaekek Bandung Ditemukan Buta setelah Hilang 3 Tahun, Pelaku Antar ke RS