TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di Papua untuk mempercepat penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.
Ribka menegaskan, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut.
Hal itu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Ribka Haluk: Percepatan Pembangunan Infrastruktur DOB Papua Tengah Perlu Didukung Pemerintah Pusat
Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk: PIKI Harus Mampu Memengaruhi Kebijakan dan Tinggalkan Warisan bagi Bangsa