TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi menjelaskan terkait perubahan ketentuan saksi mahkota dalam proses persidangan.
Saksi Mahkota adalah terdakwa dalam suatu perkara pidana yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama atau berkaitan.
Dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP dijelaskan dalam rangka kepentingan penyidikan, penyidik dapat menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
Aturan tersebut menegaskan, penetapan saksi mahkota dapat diajukan sejak tahap penyidikan dengan koordinasi penuntut umum guna mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan.
Prim awalnya menjelaskan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada Senin (15/6/2026).
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Jimmy Marsin Tetap Divonis 10 Tahun Penjara di Perkara Korupsi LPEI
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar penting masa transisi penanganan perkara pidana di tingkat pengadilan tinggi.
Prim menjelaskan terkait ketentuan baru saksi mahkota dalam persidangan.
"Penuntut umum tidak diperkenankan menghadirkan saksi mahkota secara tiba-tiba di persidangan tanpa adanya penetapan terlebih dahulu dari pengadilan," kata Prim.
"Selain itu, setiap saksi mahkota yang dihadirkan wajib memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana saksi pada umumnya," jelasnya.
Baca juga: Marcella Santoso Ajukan Kasasi ke MA Usai Hukuman Suap Vonis Lepas CPO Diperberat di Tahap Banding
Prim pun mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menilai permohonan Restorative Justice (RJ).
Ia menegaskan, hakim tidak boleh sekadar menjadi tukang stempel atas kesepakatan yang diajukan ke pengadilan.
Terdapat tiga aspek utama yang wajib dinilai secara mandiri oleh hakim, yaitu jenis tindak pidana yang harus memenuhi kriteria tertentu (seperti tidak termasuk kasus kesusilaan, pencucian uang, dan korupsi), memuat pemulihan seperti permintaan maaf dan ganti rugi, serta pelaksanaan kesepakatan yang harus dilakukan secara penuh dalam waktu tujuh hari.
“Jika pelaksanaan baru berjalan sebagian, maka syarat Restorative Justice tidak dapat dinyatakan terpenuhi,” pungkasnya.