BATAM, TRIBUNBATAM.id – Penyidikan kasus judi online jaringan internasional di Batam yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri terus berkembang. Setelah satu bulan ditangani, polisi akan menetapkan tersangka.
Kasubdit V Siber Polda Kepri, AKBP Arif Mahari Sasmito mengakui, penanganan kasus ini membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan jaringan lintas negara.
"Ya, dalam waktu dekat bakal ada tersangkanya. Sedang berproses, akan kami umumkan," ujar Kasubdit Arif di kawasan Sagulung, Selasa (16/6/2026).
Meski belum merinci identitas maupun jumlah calon tersangka, Arif mengungkapkan penyidik telah memiliki gambaran pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, penetapan tersangka tinggal menunggu kelengkapan alat bukti dan hasil pemeriksaan tambahan, termasuk keterangan para korban yang berada di luar negeri.
"Dalam waktu dekat akan ada perkembangan. Proyeksi untuk penetapan tersangka sudah ada, namun kami masih melengkapi proses penyidikan," katanya.
Selain para WNA yang diamankan, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini ada beberapa pihak yang diperiksa, termasuk pemilik tempat. Namun semuanya masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Ia membantah penanganan kasus jalan di tempat. Menurutnya, penanganan kasus terbilang lama lantaran para korban dari kejahatan itu berada di luar negeri.
"Terus kita tangani, para korbannya ada di luar negeri. Kemudian kita terkendala bahasa dan harus koordinasi dengan sejumlah kedutaan besar di Jakarta," ungkapnya.
Karena korban berada di luar Indonesia, penyidik kemungkinan akan melakukan pemeriksaan langsung ke negara asal korban untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam berkas perkara.
"Kemungkinan besar penyidik yang akan mendatangi korban untuk melakukan pemeriksaan. Itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Arif mengatakan, hingga saat ini 24 WNA yang diamankan masih berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang sambil menunggu perkembangan penyidikan.
"Proses tetap berjalan. Saat ini mereka masih ditempatkan di Rudenim Tanjungpinang. Karena perkara ini melibatkan warga negara asing, tentu ada beberapa proses yang harus kami lalui," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya diungkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Mei 2026 melalui penggerebekan di dua lokasi berbeda di Batam.
Lokasi pertama berada di kawasan Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, sedangkan lokasi kedua berada di Orchard Park Business Center Blok D2 Nomor 2 dan 3.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan barang bukti berupa komputer, telepon genggam, perangkat elektronik, serta kartu permainan lotre yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online internasional.
Sebanyak 24 WNA diamankan, terdiri dari:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, sebelumnya menjelaskan sindikat tersebut menjalankan perjudian online dengan modus menawarkan permainan lotre melalui siaran langsung di Facebook.
Para operator melakukan live streaming untuk menarik perhatian calon korban dari luar negeri. Mereka kemudian menawarkan berbagai paket permainan lotre yang diklaim resmi dan memiliki sertifikat agen.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan paket permainan bertuliskan Hong Kong Jockey Club yang dijual menggunakan mata uang Peso Filipina.
Untuk meyakinkan korban, sindikat tersebut membagi peran secara profesional. Ada host yang tampil di depan kamera, operator, customer service, penerjemah bahasa, hingga orang yang berpura-pura menjadi pemenang permainan.
Polisi juga menemukan para pekerja menerima gaji antara 1.000 hingga 1.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp16 juta hingga Rp24 juta per bulan. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)