Dugaan Pencabulan Anak di Kabupaten TTU, Polisi Tingkatkan Status ke Tahap Penyidikan 
Oby Lewanmeru June 16, 2026 09:42 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencabulan anak di Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU NTT ke tahap penyidikan.

Status penanganan perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pelaksanaan gelar perkara pada Bulan Mei 2026 lalu.

Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, pihak kepolisian Polres TTU telah dilakukan pemeriksaan saksi korban AT, pelapor, 2 orng saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor YO, Selain itu, mereka juga telah membuat visum et repertum, olah TKP serta membuat SP2HP.

Baca juga: Kabupaten TTU Alami Kelangkaan BBM, PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Pemda dan Polisi Ambil Tindakan 

Ia menuturkan, saat ini pihak penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara petapan tersangka.

Sebelumnya, Seorang pria berinisial YO dilaporkan ke Polres TTU. Terduga pelaku diduga mencabuli seorang anak di Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. 

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 16 Juni 2026, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera membenarkan adanya informasi tersebut 

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada Kamis, 12 Februari 2026, sekira pukul 16.00 WITA, korban AT pergi mencarinya kayu bakar di Hutan Tub'mone. Ia dipanggil oleh temannya.

Saat itu, rekan korban menyampaikan sebuah informasi kepada korban. Setelah mendengar informasi itu, korban dan rekannya membatalkan rencana mencari kayu bakar.

Mereka (korban dan temannya) menuju rumah pelaku YO. Ketika korban AT dan rekannya smpai di rumah pelaku YO, yang bersangkutan mempersilahkan mereka masuk dan duduk.

Korban AT dan rekannya duduk di bangku ruang tamu rumah terduga pelaku.

Beberapa waktu berselang, terduga pelaku YO menyuruh korban dan temannya masuk ke dalam kamar secara bergantian.

Saat itu teman korban masuk terlebih dahulu di dalam kamar. Berselang beberapa menit, korban masuk mengganti rekannya ke dalam kamar itu.

Terduga pelaku YO menyuruh rekan korban pergi terlebih dahulu. Setelah itu, terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Tidak terima diperlakukan tidak wajar, korban kemudian melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian Polres TTU. (bbr)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.