TRIBUNTRENDS.COM - Upaya pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah mengkaji ulang sasaran penerima manfaat dan kualitas dapur penyedia makanan, kini BGN mulai mengarahkan perhatian pada sistem pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Skema insentif yang selama ini memberikan dana tetap sebesar Rp 6 juta per hari kepada seluruh SPPG dinilai perlu dievaluasi karena dianggap belum mencerminkan jumlah penerima manfaat yang sebenarnya dilayani oleh masing-masing dapur.
Baca juga: Wakil BGN Pasang Badan Hadapi Tuntutan BEM UI Setop MBG: Kami Hanya Jalankan Perintah Prabowo
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan perubahan mekanisme pemberian insentif kepada SPPG. Ke depan, besaran insentif tidak lagi diberikan secara seragam kepada seluruh dapur MBG.
“Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua,” ujar Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi bagian dari penataan menyeluruh program MBG agar penggunaan anggaran negara lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Arumsari menjelaskan bahwa dalam skema yang berlaku saat ini, seluruh SPPG menerima insentif dengan nominal yang sama, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur sangat berbeda.
“Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut,” tutur dia.
Kondisi tersebut dinilai kurang mencerminkan kebutuhan operasional sebenarnya sehingga diperlukan penyesuaian berdasarkan data riil penerima manfaat.
Perubahan sistem insentif akan berjalan beriringan dengan program refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat yang saat ini tengah dilakukan BGN.
Melalui proses tersebut, BGN akan memetakan kembali jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh setiap dapur, sekaligus mengevaluasi efektivitas operasional masing-masing SPPG.
“Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu,” jelas Arumsari.
Langkah tersebut membuka kemungkinan adanya penggabungan atau penyesuaian wilayah layanan antar-SPPG agar lebih efisien.
Baca juga: SPPG di Daerah Siap-siap! Kejagung Instruksikan Jaksa Bidik Dapur MBG yang Terlibat Korupsi
Dalam evaluasi yang dilakukan, BGN menilai pola insentif yang selama ini diterapkan memiliki kecenderungan menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Karena itu, penyesuaian insentif dianggap penting agar dana yang tersedia benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan gizi yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk eh lebih boros ya, lebih boros keuangan negara,” ucap Arumsari.
Selain menyesuaikan insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat, BGN juga berencana mengubah indikator pemberian insentif agar tidak hanya berorientasi pada jumlah produksi makanan.
Menurut Arumsari, kualitas layanan dan standar keamanan pangan juga akan menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja SPPG.
“Tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekedar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi,” bebernya.
Dengan kata lain, dapur MBG ke depan tidak hanya dinilai dari banyaknya porsi yang diproduksi, tetapi juga dari mutu makanan dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Baca juga: BGN Siap Coret 8 Juta Penerima MBG: Anak SMA yang Uang Sakunya Rp 100.000 Gak Usah Dikasih
Sebelumnya, pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun, termasuk pada hari libur. Perhitungannya didasarkan pada total 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari Minggu.
Menariknya, besaran insentif tersebut tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi maupun jumlah penerima manfaat yang dilayani. Selain itu, dana bantuan tersebut juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Kini, melalui evaluasi yang tengah berjalan, BGN berupaya mengubah pola tersebut agar lebih proporsional, akuntabel, dan mampu mendukung tujuan utama program MBG, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dengan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran.
***
(TribunTrends/kompas)