TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, keluar dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026) pukul 11.00, seusai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sudewo tampak berjalan keluar ruang sidang dengan senyum lebar.
Dia mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan saat melintasi koridor pengadilan.
Kehadiran Sudewo langsung menarik perhatian ratusan pendukung yang sejak pagi memadati kawasan Pengadilan Tipikor Semarang.
Massa berupaya mendekat untuk melihat secara langsung pada terdakwa dua kasus tersebut.
Sudewo dibawa petugas ke ujung koridor pengadilan, lalu memakai rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah mengenakan atribut tahanan, Sudewo sempat menyapa para loyalis yang hadir memberikan dukungan.
Sejumlah pendukung terlihat membalas sapaan tersebut dan meneriakkan dukungan kepada Sudewo.
Tak lama kemudian, Sudewo kembali dikawal petugas menuju mobil tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, tersebut, jaksa KPK membacakan dua perkara yang menjerat Sudewo.
Perkara yang jadi sorotan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa saat Sudewo menjabat Bupati Pati.
Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI.
Jual-beli jabatan
Dari keseluruhan dakwaan yang dibacakan selama berjam-jam itu, perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa menjadi bagian yang paling menyita perhatian.
Dari dakwaan terungkap rincian alur pengumpulan uang, nama-nama calon perangkat desa, hingga cara mereka memperoleh uang yang diminta.
Jaksa menguraikan bahwa setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada 28 Januari 2025, Sudewo disebut meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati menghitung jumlah perangkat desa yang kosong.
Hasil perhitungan menunjukkan terdapat sekitar 660 posisi yang belum terisi, terdiri atas 26 jabatan sekretaris desa (sekdes), 97 jabatan perangkat desa tertentu, serta 537 posisi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadus).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah daerah kemudian mengalokasikan tambahan anggaran penghasilan tetap perangkat desa dalam APBD 2026 sebesar Rp 9,23 miliar untuk periode Juli hingga Desember 2026.
Menurut jaksa, setelah anggaran tersebut disetujui, mulai muncul pembahasan mengenai pengisian perangkat desa secara besar-besaran di Kabupaten Pati.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah pertemuan yang disebut berlangsung antara Sudewo dan beberapa kepala desa yang sebelumnya menjadi pendukungnya saat Pemilu legislatif dan Pilkada Pati.
Salah satu pertemuan disebut berlangsung di rumah dinas Bupati Pati, pada November 2025.
Dalam forum itu, Sudewo disebut menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa akan dilakukan setelah anggaran penghasilan tetap perangkat desa masuk APBD.
Jaksa juga membacakan percakapan yang diduga diucapkan Sudewo dalam pertemuan tersebut.
“Iki larang regane, soale kondisine Pati koyo ngene, universitas ora wani, dan nanti yang bayar yang akan lulus karena itu yang sudah jadi jagone petinggi.”
Dalam dakwaan disebut awalnya terdapat permintaan uang Rp 150 juta untuk jabatan kasi, kaur, dan kadus, serta Rp 200 juta untuk posisi sekdes.
Setelah sejumlah kepala desa menyampaikan keberatan, nominal itu disepakati turun menjadi Rp 125 juta untuk jabatan kasi, kaur, dan kadus, serta Rp 150 juta untuk sekdes.
Jaksa juga menyebut, dalam pertemuan itu disampaikan bahwa calon perangkat desa yang tidak bersedia memberikan uang akan ditinggalkan dan tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya selama masa kepemimpinan Sudewo.
Bantahan Sudewo
Setelah seluruh dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Sudewo apakah memahami isi dakwaan yang disampaikan penuntut umum.
Sudewo menyatakan memahami dakwaan tersebut.
Tim penasihat hukum kemudian menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Seusai sidang, Sudewo membantah dakwaan itu.
Dia menegaskan, tidak mengetahui adanya pengumpulan uang yang dilakukan sejumlah kepala desa.
"Jadi, ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali tidak tahu, nama saya dicatut, saya juga tidak tahu,” kata Sudewo.
“Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," sambungnya.
Sudewo juga membantah memiliki kewenangan langsung dalam proses pengisian perangkat desa sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"Apalagi yang pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya. Jadi, saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu," ucap dia.
Dia juga membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan jual beli jabatan tersebut.
"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua," katanya.
Kawal sidang
Sementara itu, Koordinator Aksi Pati Bangkit, Sutirto memastikan, para loyalis akan terus mengawal jalannya proses persidangan Sudewo.
Dia bahkan menyebut jumlah massa yang hadir pada sidang berikutnya berpotensi lebih besar dibanding sidang perdana.
"Insyaallah kami akan mengerahkan massa kembali. Ini bentuk dukungan dari relawan dan teman-teman. Kemungkinan bisa lebih besar,” kata Sutirto kepada Tribun Jateng.
“Tetapi kami tetap menjaga situasi agar aman dan kondusif," sambungnya.
Menurutnya, dukungan berasal dari loyalis Sudewo, simpatisan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati.
Sutirto mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dengan berkoordinasi bersama tim penasihat hukum Sudewo.
“Bentuk dukungan moral kami jelas. Kami berharap Pak Dewo bisa bebas dari dakwaan yang disampaikan KPK,” kata Sutirto.
“Sampai sekarang kami masih berkeyakinan beliau tidak bersalah," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, menyuarakan keprihatinan atas aksi massa pendukung yang menuntut pembebasan Sudewo dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut Teguh, gelombang pembelaan terhadap pejabat yang tersandung kasus korupsi mencederai komitmen pemberantasan rasuah di Indonesia.
Teguh menyatakan, demo membela terdakwa korupsi justru bertolak belakang dengan semangat kolektif masyarakat Indonesia yang menginginkan hukuman berat bagi para koruptor.
"Semangat seluruh rakyat Indonesia itu semangat untuk membasmi koruptor. Kok di satu sisi itu ada satu wilayah yang membela koruptor? Nah, ini yang kami prihatin. Ini sedikit menjadikan catatan bahwa di Pati ini kayanya kok ada yang enggak beres. Bisa dibilang ini aib di Pati," ujar Teguh kepada Tribun Jateng, pada Senin malam. (Reza Gustav/Rezanda Akbar D/Budi Susanto/Mazka Hauzan Naufal)