TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan pengkajian, penelitian, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan program yang dijalankan pemerintah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, berbagai persoalan mendasar masih ditemukan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari penentuan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga keamanan pangan.
Salah satu temuan utama Komnas HAM adalah cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai terlalu luas.
Menurut Komnas HAM, pelaksanaan program secara serentak kepada semua peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat bantuan tidak tepat sasaran.
"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," ujar Uli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Komnas HAM juga menemukan belum adanya dampak khusus program MBG terhadap penurunan angka stunting di sejumlah wilayah 3T.
Komnas HAM juga menyoroti tata kelola program yang dinilai belum optimal.
Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pengawasan.
Di sisi lain, transparansi mengenai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dinilai masih minim.
Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG yang memasok makanan ke sekolah mereka.
Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG masih lebih berorientasi kepada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan gizi yang diterima.
Aspek keamanan pangan turut menjadi salah satu perhatian utama Komnas HAM.
"Dalam kurun waktu 2025 hingga Mei 2026 terjadi berbagai peristiwa keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan program MBG di sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Uli.
Pengkhianatan
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengapresiasi langkah Komnas HAM yang berani mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan MBG.
Menurut Busyro, langkah Komnas HAM tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan lembaga negara yang harus terus dijalankan demi memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Komnas HAM sesuai dengan kewenangannya. Kita senang kalau lembaga Komnas HAM terus-menerus melakukan kajian, lalu mengumumkannya kepada publik. Itu berarti mengedukasi," kata Busyro di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (16/6/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap rakyat.
Busyro menegaskan bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan demokrasi.
"Itu pengkhianatan terhadap rakyat, terhadap demokrasi, dan terhadap kedaulatan rakyat. Jadi, Komnas HAM bagus, terus saja," katanya.
Menanggapi temuan Komnas HAM, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, program MBG tidak bisa serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.
“Komentar bodoh dan tidak mengerti prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” kata Pigai, Selasa.
Pigai menuturkan, pemenuhan HAM merupakan upaya global yang berlangsung secara berkelanjutan.
Tujuannya adalah memastikan martabat, kesetaraan, kebebasan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu tanpa diskriminasi.
Ia mengatakan, kerangka HAM internasional juga bertujuan melindungi kelompok rentan serta memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Dalam konteks tersebut, kata Pigai, berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan HAM, antara lain memperkuat perjanjian internasional, melindungi warga negara dari pelanggaran, serta memenuhi kebutuhan dasar seperti layanan kesehatan, perumahan, pangan, dan pendidikan.
“Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas dia. (*)