TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melepas ratusan hingga ribuan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
Lelang yang dilaksanakan secara daring tersebut menarik perhatian karena jumlah barang yang dilepas mencapai lebih dari 1.100 unit, mulai dari perlengkapan kantor hingga kendaraan dinas.
Selain jumlah aset yang cukup besar, perhatian publik juga tertuju pada harga barang yang dilelang.
Sejumlah aset dibuka dengan nilai limit yang relatif rendah dibandingkan nilai barang secara keseluruhan sehingga berpotensi menarik minat masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang resmi pemerintah.
Baca juga: Cara Mudah Ikut Lelang Pemprov Kaltim Secara Online, Ada Perlengkapan Kantor, Motor hingga Mobil
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme online dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Keterlibatan KPKNL dimaksudkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, terbuka, dan dapat diikuti masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan aset daerah sekaligus upaya meningkatkan pendapatan pemerintah daerah.
“Lelang ini merupakan bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus optimalisasi pendapatan bagi pemerintah daerah,” ungkap Ahmad Muzakkir, Selasa (16/6/2026).
Dari total aset yang dilelang, sebagian besar merupakan inventaris eks perkantoran. Jumlahnya mencapai 1.044 unit dengan kondisi yang beragam sesuai usia dan tingkat penggunaan masing-masing barang.
Inventaris kantor yang masuk dalam daftar lelang antara lain meja kerja, kursi kantor, komputer, perangkat penunjang administrasi, serta berbagai perlengkapan lain yang sebelumnya digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan.
Aset-aset tersebut dilelang dalam bentuk paket. Menariknya, harga limit atau harga dasar yang ditetapkan panitia tergolong cukup rendah jika dibandingkan dengan jumlah barang yang termasuk dalam paket tersebut.
Dalam proses lelang, istilah harga limit merupakan harga minimal yang ditetapkan sebelum proses penawaran dimulai. Peserta tidak dapat mengajukan penawaran di bawah harga tersebut. Pemenang lelang nantinya adalah peserta yang memberikan penawaran tertinggi setelah proses berakhir.
Untuk paket inventaris kantor tersebut, harga limit yang dipasang berada di kisaran Rp41 juta.
Nilai tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat lelang aset daerah kali ini diperkirakan akan mendapat perhatian luas dari masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan perlengkapan kantor dengan biaya relatif lebih terjangkau.
Motor Dinas Dibuka dengan Nilai Limit Rp42 Juta
Selain perlengkapan kantor, kendaraan dinas juga menjadi bagian yang paling banyak menarik perhatian dalam pelaksanaan lelang kali ini.
Pemprov Kalimantan Timur melepas sebanyak 38 unit sepeda motor dinas. Kendaraan roda dua tersebut merupakan motor operasional yang sebelumnya digunakan untuk menunjang berbagai aktivitas pemerintahan.
Mayoritas kendaraan yang dilelang merupakan motor bebek manual keluaran lama yang selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional di sejumlah instansi pemerintah.
Yang membuat lelang ini semakin menarik adalah nilai limit yang ditetapkan. Sebanyak 38 unit motor tersebut ditawarkan secara borongan dengan harga limit sekitar Rp42 juta.
Artinya, peserta lelang memiliki kesempatan memperoleh aset kendaraan dengan harga dasar yang relatif terjangkau, meskipun nilai akhir tetap akan ditentukan melalui mekanisme penawaran yang berlangsung secara terbuka.
Karena jumlah kendaraan yang cukup banyak dan harga awal yang dianggap kompetitif, kelompok kendaraan roda dua diperkirakan menjadi salah satu kategori yang paling diminati peserta lelang.
Mobil Dinas Toyota Kijang hingga Innova Ikut Dilelang
Selain motor dinas, Pemprov Kaltim juga memasukkan kendaraan roda empat ke dalam daftar aset yang akan dilepas kepada masyarakat.
Total terdapat 13 unit mobil dinas yang masuk dalam proses lelang.
Kendaraan tersebut terdiri dari sejumlah model yang cukup dikenal masyarakat, seperti Toyota Kijang, Isuzu Panther, dan Toyota Innova keluaran tahun 2000-an ke atas.
Nama Toyota Kijang dan Isuzu Panther sendiri masih memiliki pasar tersendiri di Indonesia karena dikenal sebagai kendaraan yang tangguh dan memiliki biaya perawatan yang relatif mudah dijangkau.
Sementara Toyota Innova menjadi salah satu kendaraan keluarga yang hingga kini masih banyak digunakan karena kapasitas penumpang yang besar serta kenyamanan berkendara yang cukup baik.
Untuk kelompok kendaraan roda empat ini, nilai limit yang ditetapkan berada pada kisaran Rp200 juta.
Nilai tersebut merupakan harga dasar sebelum peserta mengajukan penawaran secara daring melalui sistem yang telah disediakan.
Dengan adanya mobil-mobil yang masih cukup dikenal masyarakat, kategori kendaraan roda empat diprediksi menjadi salah satu kelompok aset yang akan mengalami persaingan penawaran cukup ketat.
Tujuan Lelang: Penataan Aset dan Tambahan PAD
Pelaksanaan lelang tidak semata-mata bertujuan menjual barang yang sudah tidak digunakan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menjadikan kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penataan aset daerah.
Penataan aset dilakukan agar barang-barang yang sudah tidak digunakan tidak terus menumpuk di gudang penyimpanan dan akhirnya berubah menjadi barang yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Melalui proses lelang, aset yang masih memiliki nilai jual dapat dialihkan kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan sehingga memberikan manfaat yang lebih optimal.
Selain itu, hasil penjualan aset juga menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
PAD merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari berbagai sumber yang sah dan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di daerah.
Dengan demikian, hasil lelang tidak hanya membantu penataan aset, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah.
Pelaksanaan Dilakukan Transparan Bersama KPKNL
Untuk menjamin proses berjalan sesuai aturan, BPKAD Kalimantan Timur menggandeng KPKNL sebagai lembaga yang memiliki kewenangan resmi dalam penyelenggaraan lelang negara.
KPKNL merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan kekayaan negara, penilaian aset, piutang negara, serta pelayanan lelang.
Keterlibatan KPKNL memastikan seluruh tahapan berlangsung terbuka dan dapat dipantau oleh peserta.
Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. Seluruh proses pelelangan dilakukan oleh KPKNL secara terbuka dan hasil penjualannya langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi peserta tertentu karena seluruh proses menggunakan sistem penawaran elektronik.
Pada 15 Juni 2026, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, A. Muzakkir, ST., M.Si yang diwakili Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah melaksanakan pendampingan kegiatan lelang Barang Milik Daerah yang berlangsung di Kantor BPKAD Provinsi Kalimantan Timur serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
Dalam pelaksanaannya, lelang dilakukan menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding).
Sistem ini memungkinkan seluruh peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan penawaran secara terbuka dan bersaing secara langsung melalui sistem lelang resmi pemerintah.
Metode open bidding merupakan mekanisme pelelangan yang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta untuk mengajukan harga penawaran terbaik secara transparan hingga diperoleh pemenang dengan nilai penawaran tertinggi.
Aset yang dilelang cukup beragam. Selain kendaraan dinas roda dua dan roda empat, pemerintah juga melepas barang inventaris kantor hingga sisa bongkaran bangunan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, nilai penjualan yang berhasil diperoleh mencapai Rp475.165.780.
Nilai tersebut terdiri dari hasil lelang yang dilaksanakan melalui KPKNL Samarinda sebesar Rp465.330.780, sedangkan melalui KPKNL Balikpapan menghasilkan Rp9.835.000.
Pendapatan tersebut berasal dari terjualnya berbagai aset daerah yang sebelumnya sudah tidak digunakan dalam operasional pemerintahan.
Secara rinci, aset yang berhasil terjual meliputi 12 unit kendaraan roda empat, 32 unit kendaraan roda dua, tiga paket barang inventaris kantor, serta tiga paket sisa bongkaran bangunan.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa program lelang aset tidak hanya menjadi langkah penataan Barang Milik Daerah (BMD), tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.
Barang Milik Daerah sendiri merupakan seluruh aset yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber perolehan lain yang sah dan tercatat sebagai kekayaan pemerintah daerah.
Melalui proses lelang, aset yang sudah tidak digunakan dapat dialihkan pemanfaatannya kepada masyarakat atau pihak lain sehingga tidak menimbulkan biaya penyimpanan maupun risiko kerusakan akibat terlalu lama tidak dimanfaatkan.
BPKAD Kalimantan Timur menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Selain meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset pemerintah, hasil penjualan juga langsung masuk ke kas daerah sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan terus mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih baik melalui proses inventarisasi, optimalisasi pemanfaatan, hingga pelepasan aset yang sudah tidak produktif melalui mekanisme lelang resmi yang diawasi negara.
Dengan sistem yang melibatkan KPKNL sebagai otoritas lelang pemerintah, seluruh proses dipastikan berjalan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh aset milik pemerintah dengan harga yang kompetitif sesuai mekanisme penawaran yang berlaku.