Cara Membuat SIM Digital Mudah Lewat HP, Solusi saat Lupa Bawa SIM Fisik
Briandena Silvania Sestiani June 17, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara membuat SIM Digital resmi mudah cukup lewat HP, tak lagi khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi baru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone.

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari upaya transformasi digital yang tengah dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat.

Dengan memanfaatkan teknologi aplikasi seluler, pemilik SIM kini dapat menyimpan dokumen legalitas berkendara dalam bentuk elektronik yang dapat diakses kapan saja melalui perangkat yang dimiliki.

Di tengah aktivitas yang semakin padat, tidak sedikit pengendara yang pernah mengalami situasi lupa membawa SIM fisik saat bepergian.

Kondisi tersebut kini dapat diminimalkan dengan keberadaan SIM Digital yang tersimpan langsung dalam aplikasi resmi milik Korlantas Polri.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Pemohon Nilai Perpanjangan 5 Tahunan Bebani Masyarakat

SIM Digital merupakan bentuk elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan raya.

Meski berbentuk digital, keberadaan SIM ini tetap memiliki fungsi yang sama sebagai bukti legalitas berkendara.

Karena terhubung langsung dengan sistem data Korlantas Polri, informasi yang ditampilkan di dalam aplikasi dapat diverifikasi secara langsung sehingga keasliannya dapat dipastikan.

Cara Membuat dan Mengaktifkan SIM Digital

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi tersebut tersedia pada dua platform utama, yakni App Store bagi pengguna perangkat iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.

Setelah aplikasi berhasil diinstal, pengguna dapat melanjutkan proses registrasi akun.

Tahapan registrasi dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan identitas pemilik akun sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem Korlantas.

Verifikasi identitas menjadi bagian penting dalam proses ini karena berkaitan dengan keamanan data pribadi serta validitas dokumen elektronik yang akan digunakan.

Brigjen Pol Wibowo menjelaskan langkah aktivasi SIM Digital secara sederhana.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.

Setelah nomor SIM dimasukkan, sistem akan melakukan pencocokan data secara otomatis dengan basis data terintegrasi milik Korlantas Polri.

Basis data terintegrasi adalah sistem penyimpanan informasi yang saling terhubung sehingga memungkinkan proses verifikasi berlangsung secara cepat dan akurat.

Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik SIM, maka dokumen digital akan langsung aktif dan tersimpan pada akun pengguna di aplikasi Digital Korlantas.

Verifikasi Dilakukan Secara Otomatis

Salah satu keunggulan layanan ini terletak pada proses verifikasi yang berlangsung secara otomatis.

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan hanya untuk mengaktifkan SIM Digital karena sebagian besar proses dilakukan melalui sistem elektronik yang telah terkoneksi dengan data resmi kepolisian.

Verifikasi otomatis memungkinkan data pengguna dibandingkan langsung dengan informasi yang tersimpan pada server Korlantas Polri.

Apabila seluruh informasi sesuai, maka sistem akan memberikan akses kepada pengguna untuk menampilkan SIM Digital dalam aplikasi.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga keamanan dokumen digital agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Bisa Menyimpan Lebih dari Satu Jenis SIM

Keunggulan lain yang ditawarkan aplikasi Digital Korlantas adalah kemampuan menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun.

Fitur ini sangat membantu masyarakat yang memiliki beberapa kategori Surat Izin Mengemudi.

Sebagai contoh, seseorang dapat memiliki SIM A yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda empat serta SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, seluruh dokumen tersebut dapat terintegrasi dalam satu tempat sehingga lebih mudah diakses ketika diperlukan.

Pengguna tidak perlu lagi membawa beberapa kartu secara terpisah karena seluruh informasi dapat ditampilkan melalui satu aplikasi.

Dapat Ditunjukkan Saat Pemeriksaan di Jalan

Kehadiran SIM Digital juga memberikan kemudahan ketika terjadi pemeriksaan kendaraan di jalan raya.

Dalam kondisi tertentu, pengendara yang lupa membawa kartu fisik tetap dapat menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di aplikasi resmi.

Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa penggunaan SIM Digital dapat dilakukan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.

Karena data tersebut berasal langsung dari sistem resmi kepolisian, petugas dapat melakukan pemeriksaan dan validasi dengan lebih mudah.

Validasi adalah proses pengecekan untuk memastikan bahwa dokumen yang ditampilkan benar, sah, dan sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem resmi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.