TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA — Pendaftaran dan unggah berkas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP resmi diperpanjang Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung.
Langkah ini diambil karena masih banyak calon peserta didik yang terpantau belum menuntaskan pembuatan akun serta pengunggahan dokumen persyaratan.
Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana saat dikonfirmasi Selasa 16 Juni 2026, tidak menampik hal itu.
Pihaknya mengaku masih banyak siswa yang belum membuat akun.
Baca juga: Disdikpora dan STIKes Buleleng Perkuat Sistem Pelaporan Kasus Perundungan di Sekolah
"Kami memperpanjang pendaftaran, karena masih banyak yang belum mendaftar termasuk belum punya akun," ujarnya
Untuk itu dirinya pun mengimbau kepada seluruh orang tua atau wali murid agar segera menyelesaikan pembuatan akun dan mengunggah berkas pada SPMB tahun 2026 ini.
"Tolong jangan menunda-nunda prosesnya sampai mendekati batas akhir jadwal yang sudah ditentukan," pesannya
Disdikpora Badung mengumumkan pelaksanaan pendaftaran SPMB jenjang SD dibuka melalui tiga jalur utama.
Jalur Afirmasi dijadwalkan pada 22 Juni 2026 pukul 08.00 sampai 15.00 Wita, dan Jalur Domisili pada 29 Juni 2026 pukul 08.00 hingga 2 Juli 2026 pukul 15.00 Wita.
Sebelumnya sudah berlangsung Jalur Mutasi pada 12 Juni 2026 pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.
Sementara itu, linimasa untuk pendaftaran jenjang SMP di Kabupaten Badung bergerak lebih dinamis dengan adanya tambahan jalur prestasi mulai 22 Juni 2026 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.
Kemudian Jalur Domisili dimulai 25-26 Juni mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Untuk Jalur Afirmasi jatuh pada 15 Juni 2026 pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Jalur Mutasi SMP berlangsung pada 12 Juni 2026 pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.
"Mari kita bersama memastikan agar seluruh rangkaian seleksi calon peserta didik ini bisa diikuti dengan baik. Ingat untuk melengkapi berkas dengan benar, pastikan kesesuaian data, dan jangan lupa melakukan unggah dokumen sesuai jadwal Wita tersebut," ujar Dwipayana.
Lebih lanjut dirinya meminta agar seluruh kepala TK kelompok B, kepala SD, serta jajaran satuan pendidikan terkait bergerak aktif memantau perkembangan pendaftaran.
Sekolah diwajibkan mendampingi para orang tua agar tidak terjadi kendala teknis selama proses pengisian data administrasi tersebut.
"Pola yang berjalan saat ini sama ketatnya dengan tahun lalu karena segala sesuatunya terintegrasi langsung. Kami menekankan kedisiplinan dalam mencicil unggah dokumen segera mungkin akan sangat memudahkan masyarakat saat pendaftaran jalur utama dibuka," tegasnya
Dwipayana mengakui jumlah kuota dan jumlah rombel pendaftaran sudah dikunci langsung kementerian.
Jadi, kalau sampai ada satu saja pelanggaran atau ada susupan titipan yang dipaksakan masuk, otomatis satu sekolah akan langsung tidak sah atau invalid.
"Jadi kita pastikan tidak ada titip-titipan saat ini," bebernya.
Ketegasan sistem digital ini sengaja diterapkan demi menutup celah praktik kecurangan, seperti penyusupan calon siswa di luar jalur resmi.
Seluruh besaran kuota daya tampung dan jumlah rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah kini telah dikunci rapat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Invalid itu artinya anak tersebut sama sekali tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan Nasional atau Dapodik, sehingga status sekolahnya tidak sah. Risiko berat inilah yang membuat kami mengingatkan agar jangan ada pihak yang main-main dengan aturan rombel," tutur Dwipayana.
Konsekuensi dari status invalid tersebut dinilai sangat fatal bagi masa depan akademik siswa itu sendiri maupun operasional sekolah terkait. Anak yang bersangkutan secara otomatis tidak akan diakui oleh negara karena datanya tertolak dalam sistem pusat.
"Aturan dasarnya itu menetapkan satu rombel diisi oleh 32 siswa, tetapi khusus daerah padat seperti Kuta Utara kita diberikan kelegaan batas maksimal hingga 34 orang. Pemerintah pusat menentukan angka ini secara ketat setelah mengecek perbandingan jumlah lulusan SD dan daya tampung riil di lapangan," imbuh Dwipayana. (*)