Tiga Kabupaten di Bangka Belitung Tunggu Izin Pertambangan Rakyat, Ini Kata DPRD Babel
suhendri June 17, 2026 08:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan, proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di tiga kabupaten, yakni Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan, tinggal menunggu rapat paripurna di DPRD Provinsi Babel.

Fery juga memastikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang diusulkan di tiga kabupaten tersebut berada di luar area izin usaha pertambangan (IUP). Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih perizinan.

"Dia (WPR) memanfaatkan lahan yang potensi untuk diberikan IPR, artinya di luar IUP yang sudah ada, tidak ada overlapping IUP," kata Fery kepada Bangka Pos, Selasa (16/6/2026).

Ia menyebutkan, sementara ini baru tiga kabupaten tersebut yang memiliki WPR.

Perinciannya, Bangka Selatan sekitar 703,44 hektare, Belitung Timur sekitar 932,06 hektare,  dan Bangka Tengah seluas 6.344,33 hektare.

Kabupaten lain di Babel diminta untuk dapat mengusul pengajuan WPR.

"Sambil mengajukan, kita usulkan di Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) penetapan WPR melalui putusan Menteri ESDM," ujar Fery.

Ia juga mengatakan Pemprov Babel bakal membawa persoalan tumpang tindih lahan dengan IUP di Negeri Serumpun Sebalai ke Komisi II DPR RI dalam waktu dekat.

"Pada tanggal 23 Juni 2026, kami ke Komisi II DPR. Harapan kita agar dunia usaha kita, sektor lainnya, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, tidak terkendala karena tumpang tindih lahan," tutur Fery.

Sekadar diketahui, saat ini ada IUP seluas 512.716,84 hektare di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perinciannya, 351.687,79 hektare berada di darat dan 161.029,06 hektare di laut.

Namun, berdasarkan analisis, hanya 17,6 persen atau 90.072,27 hektare yang aktif beroperasi.

Berdasarkan hasil overlay, IUP terindikasi tumpang tindih dengan permukiman, hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, lahan baku sawah, dan masih banyak tumpang tindih IUP dengan pola ruang yang ada di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Pengesahan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta pelimpahan kewenangan ke Provinsi Babel akan dilakukan pada Senin (22/6/2026).

"Jadi paripurna 22 Juni 2026 ini, pengesahan Perda Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pelimpahan kewenangan ke Provinsi Babel," kata Eddy kepada Bangka Pos, Selasa (16/6/2026).

Eddy memastikan hal tersebut dilakukan setelah semua regulasi terkait perda rampung. Kemudian, disahkan sebagai payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di Babel.

Ia menyebutkan, perda tersebut nantinya akan mengatur berbagai ketentuan terkait pertambangan, termasuk regulasi mengenai izin pertambangan rakyat (IPR).

Eddy menjelaskan, setelah perda tentang IPR disahkan bakal ada regulasi lanjutan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan dan tata kelola izin pertambangan rakyat tersebut.

Dengan adanya perda tersebut, kata Eddy, nantinya diharapkan menjadi solusi perbaikan tata kelola pertambangan rakyat dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Ketika perda itu sudah disahkan, ya maka proses pengajuan perizinan kelompok atau masyarakat sudah bisa dilakukan," ujarnya.

"Jadi untuk IPR ada di dalam perda itu. Apabila perda sudah disahkan, tinggal aturan teknis melalui pergub (peraturan gubernur) untuk pertambangan rakyat. Kemudian di luar itu ada seperti pengumuman, penetapan blok, yang telah ditetapkan pada tiga kabupaten," tutur Eddy.

Di Babel, lanjut dia, saat ini baru tiga kabupaten memiliki wilayah izin pertambangan rakyat.

Ketiga kabupaten tersebut adalah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. 

Sementara kabupaten lainnya dalam proses verifikasi di Kementerian ESDM.

"Yang daerah lain belum selesai verifikasi dari Kementerian ESDM, masih proses pemberian izin, yaitu Bangka induk, Bangka Barat, dan Belitung," kata Eddy.

Dia berharap, pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat segera menyelesaikan persoalan teknis apabila perda tersebut telah disahkan DPRD Babel.

"Kita harapkan dinas terkait dapat melakukan langkah penerbitan izin bagi rakyat agar bisa melakukan pertambangan secara legal dan penampung timah nantinya ditetapkan gubernur, bisa BUMN, BUMD, atau perusahaan yang ditunjuk," ujar Eddy. (riu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.