Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar masih menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap vendor pemilik Darmawangsa Wedding berinisial SCR di Kabupaten Bandung yang korbannya banyak calon pengantin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan laporan terhadap SCR sudah sejak Senin (8/6/2026).
"Diketahui, pada 7 Juni 2026, sekira Jam 08.00 WIB di Kabupaten Bandung telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya," kata Hendra, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Kasus WO Majalaya Rugikan Rp2,4 Miliar, Panatacara Kota Bandung Ungkap Pola dan Modus Pelaku
Dia menyebut, SCR meminta uang muka kepada para korbannya sebagai tanda jadi jika korban menggunakan jasanya.
"Awal mula kejadian sebelumnya para korban memesan paket wedding kepada terlapor, dan terlapor meminta sejumlah uang tanda jadi. Kemudian penyerahan uang secara bertahap dengan cara transfer ke rekening bank atas nama SCR," katanya.
Setelah dilunasi oleh para korban, uang itu tidak dibayarkan kepada vendor, sehingga vendor tidak bisa menyediakan kebutuhan wedding bagi para calon pengantin.
Akibat perbuatan SCR yang tidak membayar ke vendor sedangkan SCR sudah menerima uang dari para korban, para korban pun harus merogoh dana kembali demi acara pernikahannya bisa tetap berjalan.
"SCR kabur dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Ketika para korban mendatangi rumah terlapor dan diketahui terlapor tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Pelaku disangkakan pasal penipuan atau perbuatan curang berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP.(*)
Baca juga: Ngontrak Belum Dibayar Lunas, Kantor WO Darmawangsa di Paseh Sepi Setelah Kasus Penipuan Mencuat