Disdikpora dan STIKes Buleleng Perkuat Sistem Pelaporan Kasus Perundungan
Aloisius H Manggol June 17, 2026 11:22 AM

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Upaya pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah terus diperkuat di Kabupaten Buleleng.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng bersama STIKes Buleleng menyosialisasikan sistem rujukan pelaporan kasus perundungan, sekaligus memutakhirkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan perundungan di satuan pendidikan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula 2 STIKes Buleleng, Senin (15/6/2026), tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdikpora Buleleng dan STIKes Buleleng dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi siswa.

Baca juga: Warisan Budaya Lokal Anyaman Bali Jadi Inspirasi Tren Sport Style Dunia, Padukan Olahraga dan Seni

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati, mengatakan penanganan kasus perundungan tidak dapat dilakukan oleh sekolah dan pemerintah semata. Menurutnya, diperlukan keterlibatan berbagai pihak agar kasus yang terjadi dapat ditangani secara tepat, sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

"Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap kasus dapat ditangani secara tepat," ujarnya.

Baca juga: Kelesuan Ekonomi Redam Geliat Demam Jersi Piala Dunia 2026 di Denpasar Bali

Dalam kegiatan tersebut, peserta membahas mekanisme penanganan kasus perundungan di tingkat SD dan SMP. Termasuk pemutakhiran SOP serta penguatan sistem rujukan pelaporan melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Anti Perundungan).


"Melalui langkah ini, kami harap sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam menangani kasus secara internal, serta memahami alur rujukan apabila kasus memerlukan penanganan lintas sektor," imbuhnya. 


Sementara pengembang aplikasi SIAP, Ns. Made Bayu Oka Widiarta, menjelaskan sistem yang dikembangkan menggunakan pendekatan pentahelix. Aplikasi ini melibatkan pemerintah, akademisi, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat.


Menurutnya, sistem rujukan yang terintegrasi memungkinkan setiap pihak menjalankan peran dan kewenangannya secara jelas. Dengan demikian kasus yang membutuhkan penanganan khusus dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.


"Perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, SIAP dirancang dengan pendekatan pentahelix agar penanganan kasus dapat dilakukan secara terpadu oleh seluruh pihak terkait," kata Bayu Oka.


Ia menambahkan, apabila ditemukan kasus perundungan kategori berat yang tidak dapat ditangani di lingkungan sekolah, mekanisme rujukan dapat segera diaktifkan sehingga instansi terkait dapat memberikan intervensi secara cepat, tepat, dan ramah anak.


Melalui penguatan sistem rujukan terintegrasi berbasis aplikasi SIAP, STIKes Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat perlindungan anak di sekolah. (mer)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.